Bagikan Ribuan Masker, Gubernur Sumbar Sosialisasikan Perda AKB

Penulis -

Selasa, 15 September 2020 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Dalam rangka sosialisasi Peraturan Faerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda AKB) Gubernur Sumbar Irwan Prayitno membagikan ribuan masker kepada masyarakat pengguna jalan di Kawasan Danau Cimpago, Pantai Padang, Senin (14/9).

Irwan bersama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membagikan masker pada setiap pengendara yang lewat. Selain masker, juga ada hand sanitizer dan selebaran yang dibagikan tentang perda.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Pembagian masker ini juga sebagai sosialisasi perda Adaptasi Kebiasan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ke tengah masyaraka,” katanya.

Sosialisasi itu dilakukab setelah Perda AKB disahkan DPRD Sumbar, Jumat lalu yang memuat sanksi administratif dan sanksi pidana bagi mereka yang tidak ikut protokol kesehatan.

“Waktu sosialisasi dilakukan selama seminggu. Setelah itu akan dibentuk tim razia antara Satpol-PP, TNI, dan Polri,” lanjutnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dia berharap masyarakat memahami perda tersebut dan mau mematuhinya untuk memutus penyebaran covid-19.

“Jadi hari ini kita bersama kepala OPD menyediakan waktu sepulang dari kantor, membagikan masker sekaligus mensosialisasikan perda,” katanya.

Perda ini, sedang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara menunggu, perda akan terus disosialisasikan.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Erman Rahman mengatakan pihaknya menyiapkan 1 juta masker untuk dibagikan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Hari ini dibagikan 18 ribu masker dan 10 ribu handsanitizer. Keguatan ini dalam rangka sosialisasi perda AKB kepada masyarakat,” katanya.

Diharapkan setelah sosialisasi masyarakat bisa mematuhi agar tidak terkena denda.

“Kita harapkan masyarakat agar mematuhi, agar tak terkena sanksi,” pungkasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB