Halaman Sebelumnya:
……….. faktor dari luar, seperti gempa, faktor dari dalam, seperti bangunan yang sudah tua, dan faktor kesalahan manusia, seperti tidak menerapkan SOP pengelolaan terhadap teknologi tersebut……..
****
Pertama, dalam tahap prabencana perlu diadakan pencegahan dan mitigasi. Upaya atau kegiatan dalam rangka pencegahan dan mitigasi yang dilakukan, bertujuan untuk menghindari terjadinya bencana serta mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh bencana.
Tindakan mitigasi dilihat dari sifatnya dapat digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu mitigasi pasif dan mitigasi aktif.
Tindakan pencegahan yang tergolong dalam mitigasi pasif antara lain adalah penyusunan peraturan perundang-undangan, pembuatan peta rawan bencana dan pemetaan masalah, Pembuatan pedoman/standar/prosedur.
Selanjutnya, pembuatan brosur/leaflet/poster, penelitian / pengkajian karakteristik bencana, pengkajian / analisis risiko bencana, internalisasi penanggulangan bencana dalam muatan lokal pendidikan, pembentukan organisasi atau satuan gugus tugas bencana, perkuatan unit-unit sosial dalam masyarakat, seperti forum, pengarusutamaan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan.
Sedangkan tindakan pencegahan yang tergolong dalam mitigasi aktif antara lain, yaitu pembuatan dan penempatan tanda-tanda peringatan, bahaya, larangan memasuki daerah rawan bencana, pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai peraturan tentang penataan ruang, ijin mendirikan bangunan (IMB), dan peraturan lain yang berkaitan dengan pencegahan bencana.
Pelatihan dasar kebencanaan bagi aparat dan masyarakat, pemindahan penduduk dari daerah yang rawan bencana ke daerah yang lebih aman, penyuluhan dan peningkatan kewaspadaan masyarakat, perencanaan daerah penampungan sementara dan jalur-jalur evakuasi jika terjadi bencana, pembuatan bangunan struktur yang berfungsi untuk mencegah, mengamankan dan mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana, seperti: tanggul, dam, penahan erosi pantai, bangunan tahan gempa dan sejenisnya.
Kemudian, pada tahap ini juga diperlukan kesiapsiagaan. Kesiapsiagaan dilaksanakan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana guna menghindari jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda dan berubahnya tata kehidupan masyarakat.
Upaya kesiapsiagaan dilakukan pada saat bencana mulai teridentifikasi akan terjadi, kegiatan yang dilakukan antara lain, pengaktifan pos-pos siaga bencana dengan segenap unsur pendukungnya, pelatihan siaga / simulasi / gladi / teknis bagi setiap sektor, penanggulangan bencana (SAR, sosial, kesehatan, prasarana dan pekerjaan umum).
Inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan, penyiapan dukungan dan mobilisasi sumberdaya/logistik, penyiapan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan terpadu guna mendukung tugas kebencanaan. Penyiapan dan pemasangan instrumen sistem peringatan dini (early warning), penyusunan rencana kontinjensi (contingency plan), dan mobilisasi sumber daya (personil dan prasarana/sarana peralatan).
Tahap kedua dalam manajemen ini adalah penanggulangan. Pada tahap ini diperlukan adanya tanggap darurat. Tahap Tanggap Darurat merupakan tahap penindakan atau pengerahan pertolongan untuk membantu masyarakat yang tertimpa bencana, guna menghindari bertambahnya korban jiwa.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada sat tanggap darurat meliputi pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi kerusakan, kerugian, dan sumber daya; penentuan status keadaan darurat bencana; penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; pemenuhan kebutuhan dasar; perlindungan terhadap kelompok rentan; dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Selanjutnya, tahap ketiga dari manajemen ini adalah tahap pasca bencana. Pada tahap ini terdapat tahap pemulihan dan rekronstruksi. Tahap pemulihan meliputi tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Upaya yang dilakukan pada tahap rehabilitasi adalah untuk mengembalikan kondisi daerah yang terkena bencana yang serba tidak menentu ke kondisi normal yang lebih baik, agar kehidupan dan penghidupan masyarakat dapat berjalan kembali.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi, perbaikan lingkungan daerah bencana; perbaikan prasarana dan sarana umum; pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; pemulihan sosial psikologis; pelayanan kesehatan; rekonsiliasi dan resolusi konflik; pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya; pemulihan keamanan dan ketertiban; pemulihan fungsi pemerintahan; dan pemulihan fungsi pelayanan publik.
Selanjutnya, tahap rekonstruksi merupakan tahap untuk membangun kembali sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana secara lebih baik dan sempurna. Oleh sebab itu pembangunannya harus dilakukan melalui suatu perencanaan yang didahului oleh pengkajian dari berbagai ahli dan sektor terkait.
Yang harus dilakukan dalam tahap ini adalah pembangunan kembali prasarana dan sarana; pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat; peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya peningkatan fungsi pelayanan publik; atau peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
Disusun Oleh (*):
Cikita Aidha Putri
Nabilah Dina Humaidah
Faulina Adma
Belinnaya Rachmitha Primadhiati
Riska Faradila
Hany Lutfia
*) Mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Program Studi Psikologi
















