Payakumbuh, Prokabar – Kota Payakumbuh meningkatkan kesiagaan merebaknya kasus rabies. Untuk itu, PJ Walikota Payakumbuh mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan surat edaran ke seluruh masyarakat .
Dalam surat edaran tersebut masyarakat diminta untuk mengandangkan atau mengikat hewan peliharaan seperti kucing, anjing dan kera.
Selain itu, masyarakat juga harus mengvaksin hewan peliharaannya ke puskeswan terdekat, dokter hewan dan fasilitas lainnya, minimal satu kali dalam satu tahun.
PJ Wako Payakumbuh Jasman menyebut harus dilakukan langkah serius mengantisipasi penularan rabies.
“Jika terjadi kasus gigitan masyarakat harus melaporkan ke Dinas Pertanian dengan membawa surat keterangan dari kelurahan untuk dibuatkan rekomendasi ke Dinas Kesehatan,” kata Jasman.
Kepada warga juga diimbau untuk tidak mengganggu hewan yang sedang makan, tidur atau baru melahirkan.
“Jika terjadi gigitan maka harus dilakukan pembersihan luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, selanjutnya korban gigitan harus dibawa ke puskesamas atau rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Jasman.
Dalam surat edaran tersebut Pemko Payakumbuh membentuk tim pencegahan, pengendalian dan penanggulan rabies yang bertugas untuk menangkap dan memusnahkan anjing liar dan yang dibiarkan berkeliaran.
















