Pasaman, Prokabar — Awal tahun 2019, Satuan Narkoba Polres Pasaman mendapat tangkapan cukup besar. Sebanyak 21 gram sabu berhasil diamankan anggota.
Barang haram ini diamankan dari tangan RS (38) warga Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol. Pelaku diamankan petugas di Pasar Lama Kumpulan Nagari Koto Kaciak Kecamatan Bonjol.
“Informasi awal ada perdaran narkoba jenis shabu di kawasan Pasar Lama. Kamipun melakukan pengintaian, ternyata benar adanya. Tim pun langsung bergerak dan mengamankan pelaku pada Minggu (7/1) malam,” kata Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin didampingi Kasatnarkoba, Iptu Roni, Selasa (8/1).
Atas tindakan ini, pelaku diancaman pidana pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 UU Narkotika th 2009 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara. (Ola)
















