Pasaman, Prokabar — Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasaman dilarang mudik. Tidak ada negosiasi. Ini sesuai surat edaran Bupati Pasaman, Yusuf Lubis.
Tidal saja mudik, ASN juga dilarang bepergian keluar daerah.
Surat edaran Bupati Pasaman, Yusuf Lubis itu diketahui dengan nomor: 800/357/PKPKA-BKPSDM/2020 tertanggal 9 April 2020 kemarin.
“Langkah ini diambil guna menindaklanjuti SE Menpan RB nomor 41 tahun 2020 tentang pembatasan bepergian keluar daerah maupun kegiatan mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona lebih luas,” kata Yusuf Lubis, Kamis (16/4).
Yusuf Lubis menegaskan tidak ada satupun ASN setempat yang pergi keluar daerah maupun mudik lebaran sampai kondisi aman dari covid-19.
“Akan tetapi jika ada ASN yang memang ada urusan penting, akan dipertimbangkan nanti izinnya oleh SKPD masing-masing. Kami juga menegaskan kepada seluruh SKPD dapat mematuhi aturan ini. Kemudian benar-benar dipantau ASN nya tidak ada yang melanggar edaran ini,” kata Yusuf Lubis.
Jika ada ASN maupun pegawai kontrak setempat yang nekat melanggar aturan itu kata dia bakal diberikan sanksi disiplin yang berat. (Ola)
















