ASN Pasaman Dilarang Mudik, Bila Melanggar Ini Akibatnya

Penulis -

Kamis, 16 April 2020 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pasaman dilarang mudik. Tidak ada negosiasi. Ini sesuai surat edaran  Bupati Pasaman, Yusuf Lubis.

Tidal saja mudik, ASN juga dilarang bepergian keluar daerah.

Surat edaran Bupati Pasaman, Yusuf Lubis itu diketahui dengan nomor: 800/357/PKPKA-BKPSDM/2020 tertanggal 9 April 2020 kemarin.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Langkah ini diambil guna menindaklanjuti SE Menpan RB nomor 41 tahun 2020 tentang pembatasan bepergian keluar daerah maupun kegiatan mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona lebih luas,” kata Yusuf Lubis, Kamis (16/4).

Yusuf Lubis menegaskan tidak ada satupun ASN setempat yang pergi keluar daerah maupun mudik lebaran sampai kondisi aman dari covid-19.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Akan tetapi jika ada ASN yang memang ada urusan penting, akan dipertimbangkan nanti izinnya oleh SKPD masing-masing. Kami juga menegaskan kepada seluruh SKPD dapat mematuhi aturan ini. Kemudian benar-benar dipantau ASN nya tidak ada yang melanggar edaran ini,” kata Yusuf Lubis.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Jika ada ASN maupun pegawai kontrak setempat yang nekat melanggar aturan itu kata dia bakal diberikan sanksi disiplin yang berat. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB