Pasaman, Prokabar — Empat pelaku judi disikat Satrestrim Polres Pasaman. Keempat pelaku Sy alias S (43) pemilik warung, HP alias H (24), DA (23) dan K alias M, warga Ampang Gadang, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti.
“Keempat pelaku main judi jenis koa. Jauh hari kita sudah himbau pada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian, minum alkohol apalagi narkoba. Tidak mengindahkan, ya kami tangkap,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, Rabu (30/1).
Kasat Reskrim AKP Lazuardi menambahkan, keempat pelaku diamankan Selasa (29/1) kemarin. Mereka diamankan saat asik main.
Atas tindakan para pelaku, mereka dijerat pidana pasal 303 KUHP. (Ola)
















