Asik ‘baampok’, Lima Orang warga Padang Pariaman Diamankan

Penulis -

Senin, 27 Agustus 2018 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Pariaman, Prokabar – Jajaran Polres Padang Pariaman mengamankan 5 orang penjudi di sebuah warung di Korong Sungai Karuah, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, akhir pekan lalu. Pelaku berinisial BM (58), Y (40), S (43), N (43) dan F (40) ditangkap saat berjudi di dua meja berbeda, dalam warung yang sama.

Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, kejadian saat petugas OPSNAL Polres Padang Pariaman bersama Jajaran Polsek Sungai Sariak sedang melakukan patroli rutin. Saat melintasi lokasi, petugas melihat adanya kegiatan yang mencurigakan dan mendekati warung yang bersampingan dengan sekolah dasar.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Saat petugas kami memeriksa, terdapat sekelompok orang di dua meja berbeda asik berjudi. Mereka langsung diamankan bersama barang bukti berupa kartu remi dan uang diatas meja,” kata AKBP Rizki.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Pelaku berjudi di satu warung di dua meja dengan jumlah 6 orang. Namun sayang, 1 orang berhasil meloloskan diri sehingga hanya 5 orang yang berhasil diamankan jajaran kami, lanjutnya.

Di meja pertama dengan pelaku BM, Y, dan S, petugas mengamankan uang tunai Rp110 ribu, 1 lakon kartu Remi warna biru, 1 lembar karton warna kuning. Sedangkan pelaku di meja kedua berinisial N dan F, petugas menfamankan barang bukti uang tunai Rp43 ribu, 1 lakon kartu remi warna biru dan 1 lembar karton warna kuning.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang mana telah melakukan permainan judi jenis kartu remi atau main “Balanai” yang mana uang sebagai taruhannya. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB