Tanah Datar, Prokabar —Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi tidak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan yang ia pimpin menggunakan mobil dinas saat merayakan lebaran 1440 H. Hal ini tentunya bertentangan dengan himbauan KPK yang menyatakan pelarangan penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik.
“Untuk bawa mobil dinas kita tidak melarang, sama dengan tahun sebelumnya. Asalkan mobil itu tidak dibawa keluar dari Tanah Datar,” ungkap Bupati Irdinansyah Tarmizi.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, ASN yang membawa mobil dinas untuk mudik harus bertanggung jawab penuh terhadap kondisi kendaraan tersebut selama di perjalanan hingga mulai bekerja seperti hari biasa. ASN juga harus menggunakan uang pribadi untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) selama libur lebaran.
“Kalau mobil itu rusak saat dibawa pulang, yang bersangkutan harus memperbaikinya. Karena sebetulnya mobil dinas hanya bisa digunakan untuk urusan pemerintah bukan pribadi, namun diberikan kelonggaran asal tidak keluar dari Tanah Datar,” ujarnya. (eym)
















