Arteria Dahlan: Kasus Hukum Bupati Pessel Dinilai Dikriminalisasi

Penulis -

Kamis, 21 Oktober 2021 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar – Sejumlah kelompok orang mendesak penegak hukum untuk mengeksekusi kasus hukum Bupati Pesisir Selatan (Pessel), akhirnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, angkat bicara.

Arteria mengatakan, sekarang Bupati mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), itu artinya Bupati sudah menghormati hukum, diminta kepada pihak untuk menunggu hasil PK-nya keluar.

Masyarakat Pessel untuk bisa bersikap lebih arif dan lebih bijaksana. Hukum itu adalah melihat azaz manfaatnya, ketertiban umum, ketentraman dan kesejahteraan rakyat. Penegak hukum harus orientasinya kesana.

“Karakter Bupati ini, saya paham betul bahwa Pak Bupati, sangat menghormati putusan-putusan pengadilan termasuk juga putusan kasasi MA,” ujarnya kepada awak media dalam kunjungannya ke Painan Kamis (21/10).

Alangkah lebih bijaknya dan lebih baiknya apabila penegak hukum lebih menghormati kepada hal yang lebih esensial bagaimana pemanfaatan dari penegakan hukum itu sendiri tidak gaduh.

“Saya berharap semua pihak bisa menahan diri dan bersabar untuk menghormati proses hukum yang sedang diajukan Bupati PK-nya ke MA,” ujarnya lagi.

Disisi lain, kata, Ateria Dahlan, bisa dibayangkan tiba-tiba kalau keputusannya dipaksakan untuk dieksekusi tentu akan menjadi tragedi konstitusi yang luar biasa. Ditambah Bupati menang telak di 14 Kecamatan, dari 15 kecamatan yang ada. Perolehan suaranya lebih dari 128 ribu atau 58 persen dari keseluruhan suara sah.

Kepada penegak hukum untuk penerapan hukum kepada Bupati Pessel jangan dipaksakan, dan ini merupakan esensi dari pada hak asasi manusia itu sendiri.

“Saya berharap semua pihak bisa menghormati kasus ini, dan kepada penegakan hukum serta kelompok masyarakat agar sabar menunggu hasil proses PK-nya Bupati yang sedang bergulir di MA,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Ateria Dahlan menyarankan, kepada semua aparat penegak hukum ini bisa lebih arif dan bijaksana dalam penegakkan hukum dan serta memakai konsep nurani dan harus juga memiliki integritas.

“Jangan sampai penegakan hukum merusak panggung penegakan hukum yang lain. Jadi saya menilai kalau kegaduhan ini terus dirongrong oleh kepentingan politik sekelompok orang, maka masyarakat akan takut mencalonkan kepela daerah,” ungkapnya.

Lanjut politisi PDIP itu berkata, kasus Bupati ini hanya soal lingkungan hidup, dalam penerapan kasus lingkungan harus dipulihkan kembali, jika sudah dipulihkan maka tidak ada hukum pidananya. Apalagi, tambahnya, Bupati sudah Kembali memulihkan kawasan yang dianggap rusak itu.

“Kenapa begitu, karena, kami di Komisi III DPR, yang membuat Undang-undang lingkungan hidup itu. Tau saya bagaimana penerapannya, penegak hukum terlebih dahulu tidak boleh mempidanakan kasus Bupati ini, kelirunya disitu, saya tau soal itu,” ujarnya dengan nada tegas.

“Nah penegak hukum harus memiliki integritas, ini penegak hukum sudah diotak atik oleh orang memiliki kepentingan. Saya menilai Bupati ini sudah dikriminalisasi,” tutupnya.

Pakar HTN Unand

Pakar Hukum Tata Negara Unand, Padang, Khairul Fahmi menilai sikap Kejaksaan Negeri Painan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar menunda pelaksanaan eksekusi Rusma Yul Anwar sudah benar.

Menurutnya, faktor stabilitas keamanan daerah musti jadi pertimbangan, meski ada tanggungjawab dan perintah tugas terhadap pelaksanannya. Dengan demikian, azaz kemanfaatan sebagai salah satu bagian dari azaz hukum dapat tercapai.

“Pessel punya sejarah ribut saat Pilkada 2005. Saya rasa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan sangat paham akan hal itu,” ungkapnya menjawab wartawan di Padang beberapa waktu lalu.

Sekitar 10-15 orang mengatasnamakan diri mereka sebagai Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan berorasi di Kajati Sumbar di Padang, 7 Oktober 2021. Mereka meminta Kejaksaan segera mengeksekusi Rusma Yul Anwar.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Secara administratif, lanjut Khairul Fahmi, Rusma Yul Anwar sah sebagai bupati. Itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sekaligus dilantik Gubernur Mahyeldi.

Setelah dilantik sebagai bupati, bagi Rusma Yul Anwar sudah melekat Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang 10 tahun 20216 tentang Pilkada tidak bisa diberlakukan lagi pada Rusma Yul Anwa, karena Pilkada telah usai.

Artinya, secara hukum tidak ada masalah dengan jabatannya. Segala kebijakan yang diambilnya sah sebagai bupati. Apalagi, semua orang memahami harapan masyarakat Pesisir Selatan sangat tinggi padanya.

“Ya, soal keamanan, jaksa sah-sah saja menunda eksekusi. Jaksa harus melihat azaz kemanfaatan hukum,” tuturnya.

Ia menegaskan harus ada solusi terbaik dari negara demi kelangsungan pembangunan di Pesisir Selatan. Jika tidak, polemik akan tetap terjadi. Perdebatan hukumnya tidak akan pernah selesai.

Harus ada solusi hukumnya, sehingga tidak ada yang tergadaikan. Aspek hukum tidak terlanggar dan kepentingan orang banyak pun tidak terabaikan. Berdasarkan UUD 1945 NKRI, hukum bertujuan mewujudkan kesejahteraan umdmum dan keadilan sosial.

Pakar Sosiologi Hukum UIN

Pakar Sosiologi Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Muhammad Taufik mengatakan, hakim Mahkamah Agung (MA) harus melihat secara progresif dan komprehensif terhadap putusan hukum Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar.

Menurutnya, hakim tidak hanya menilainya atas dasar putusan pengadilan terdahulu semata. Sejatinya harus menilik secara lebih utuh. Sebab, persoalan yang kini mendera mantan wakil bupati itu tidak sekedar persoalan hukum, namun telah terkontamonasi kepentingan politik.

“Jadi, ada rasa keadilan di situ hendaknya,” ujar Muhammad Taufik kepada awak media di Padang baru-baru ini.

Diberitakan Prokabar.com sebelumnya, kasus Rusma Yul Anwar, Bupati Pessel hari ini, dari ia menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Bupati Pessel (2016-2021). Kasusnya berawal atas ada laporan yang masuk ke
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kehutanan (KLHK) dan Jaksa Agung, 2016 silam.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Laporan bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018 kala itu, perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh disampaikan ke KLHK dan Jaksa Agung.

Dalam esepsi sebelumnya, dalam laporan itu, ada tiga nama lain dalam kasus tersebut. Ketiganya antara lain mantan pejabat Pessel dan seorang pengusaha, dengan luas kerusakkan yang lebih parah.

Namun, yang bergulir hanya dirinya seorang dan dalam kasusnya ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh PN Klas 1A Padang. Dikarenakan hal ini dinilai terkesan tebang pilih.

Pasal yang dikenakan 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan. Bukan soal perusakan Mangrove.

Menurutnya, disini tentu negara harus hadir dalam memberikan ruang bagi Rusma Yul Anwar secara berkeadilan. Karena, Rusma Yul Anwar dengan kasusnya hari ini kentara ditunggangi kepentingan yang tentunya berafiliasi dengan Pilkada 2020.

“Idealnya negara melihat secara riil, secara utuh dan konferehensif. Karena kasus ini dari awal kental politis,” ulasnya.

Lanjutnya, dalam persoalan kasus Rusma Yul Anwar hari ini hakim MA sebagai pengambil keputusan tertitingi harus benar-benar melihat kasus Rusma Yul Anwar secara progresif dan konferehensif.

Sebab, jika tidak akan terjadi dampak hukum dari aspek yang luas, seperti yang terjadi hari ini.

“MA seharusnya progresif dan konferehensif melihat kasus ini, supaya persoalan bawah, unsur politik, apapun namanya harus menjadi pertimbangan dalam keputusan yang berkeadilan,” tutupnya. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB