Apkasindo Pessel Dorong Penerbitan Perbup Tentang Penetapan Harga TBS

Penulis -

Minggu, 13 September 2020 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat mendorong terbitnya peraturan bupati (perbup) setempat tentang penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

“Penetapan harga penting untuk memberi kepastian nilai jual TBS antara petani dengan pabrik kelapa sawit dan dalam waktu dekat kami akan membicarakan hal ini dengan dinas terkait,” kata Ketua DPD Apkasindo Pesisir Selatan, Afrizal Kirun dilansir Minggu (13/9).

Ia menjelaskan secara keseluruhan penetapan harga berpatok pada Permentan Nomor 1/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Sumatra Barat Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Daerah.

Pada peraturan Gubernur itu, ungkapnya, khusus di pasal 12 poin sembilan, secara gamblang disebutkan bahwa penetapan harga TBS untuk kelembagaan pekebun swadaya yang belum mematuhi persyaratan mutu TBS, didasarkan pada perhitungan dan kesepakatan antara pekebun swadaya dan pabrik kelapa sawit yang ditetapkan bupati melalui dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang perkebunan.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Petani kelapa sawit di Pesisir Selatan menantikan lahirnya perbup ini, karena di 11 dari 15 kecamatan di Pesisir Selatan sebagian ekonomi penduduknya bergantung pada penjualan TBS,” ungkapnya.

Penyebaran lahan mulai dari Kecamatan Batang Kapas, Sutera, Lengayang, Ranah Pesisir, Linggo Sari Baganti, Air Pura, Pancung Soal, Ranah Ampek Hulu Tapan, Basa IV Balai Tapan, Lunang dan Silaut yang mencapai lebih kurang 90 ribu hektare

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Pesisir Selatan, Nuzirwan menyebut penetapan harga memang dibutuhkan, dan pihaknya akan menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020 itu dengan menyusun peraturan bupati.

Pada peraturan tersebut, lanjutnya, pihaknya juga berencana untuk menyematkan sanksi bagi perusahaan kelapa sawit yang tidak mematuhi kesepakatan harga. “Kegiatan ini sedikit memakan waktu karena setelah disusun akan disampaikan ke biro hukum provinsi untuk dibahas lebih lanjut,” ungkapnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB