Tanah Datar, Prokabar- DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyepakati APBD – Perubahan tahun anggaran 2021 dalam sidang paripurna yang digelar, Jumat (24/9). Dalam hasil pembicaraan tingkat pertama, maka disepakati pendapatan daerah sebesar Rp. 1,2 Triliun lebih. Untuk belanja daerah, disepakati sebesar RP. 1,3 Triliun rupiah lebih.
dalam nota kesepakatan, disebutkan juga defisit sebesar Rp. 68 Miliar lebih.
Rincian belanja daerah pada masing masing OPD juga terjadi perubahan atau pengurangan penyediaan gaji dan tunjangan bagi ASN. Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terjadi pengurangan penyediaan gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp. 322 juta, dari Rp. 357. 576.584.755, menjadi 356.254.584.755,.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan berkurang Rp. 75 juta dari Rp. 7.455.936.700, menjadi Rp. 7.380.936.700,.
Di Dinas Kependudukan dan catatan Sipil, pengurangan sebesar Rp.75 juta, dari semula sebesar Rp. 2.801.397.900, menjadi Rp. 2.726.397.900,.Di lingkungan Dinas Pertanian berkurang sebesar Rp. 35 juta, dari semula sebesar Rp.10.273.775.400, menjadi Rp. 10.238.755.400,.
Pada Badan Keuangan Daerah berkurang sebesar Rp. 508 juta lebih, dari semula Rp. 29.418.731.423, menjadi Rp. 28.909.983.944,.
Sementara, OPD lainnya bertambah dengan angka yang beragam, seperti Dinas Kesehatan bertambah Rp. 2 Miliar lebih, Dinas Perkim LH bertambah Rp. 5 juta, Satpol PP Damkar bertambah Rp. 90 juta, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan bertambah Rp. 55 juta, Disparpora bertambah Rp. 10 juta, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan bertambah Rp. 35 juta, BKPSDM bertamba Rp. 120 juta, Inspektorat bertambah Rp. 85 juta.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengungkapkan perubahan APBD tahun anggaran 2021 masih memprioritaskan anggaran untuk penanganan pandemi covid-19, baik pad bidang kesehatan, pemulihan ekonomi daerah melalui pemberian bantuan modal usaha kepada pelaku usaha mikro yang sesuai kemampuan keuangan daerah sebagaimana yang diatur oleh peraturan bupati Tanah Datar nomor 25 tahun 2021.
Diakhir penyampaiannya, Bupati meminta
seluruh kepala perangkat daerah dan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Tanah Datar untuk dapat meningkatkan profesionalisme dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Kepala OPD dan ASN sangat diminta menghindari perbuatan melawan hukum, menciptakan kerjasama yang baik, kondisi kerja yang kondusif, inovatif serta kreatifitas yang tinggi, untuk dapat mewujudkan visi dan misi pada RPJMD kabupaten Tanah Datar tahun 2021-2026,” tutup Eka. (eym)
















