Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Bukittinggi Siapkan Kantong Parkir

Penulis -

Kamis, 28 April 2022 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, Prokabar – Demi kenyamanan pengunjung ke Kota Bukittinggi, Dinas Perhubungan setempat telah menyiapkan kantong-kantong parkir, baik itu yang telah ada atau yang dipersiapkan untuk antisipasi lonjakan pengunjung lebaran tahun 2022.

Terdapat titik parkir resmi 31 titik , 3 dalam bentuk gedung, 1 taman parkir dan 27 titik di tepi jalan umum.

“Dalam mengatasi lonjakan pengunjung, kita akan menyediakan buka kantong-kantong parkir sementara di sekolah-sekolah dan kantor-kantor, jika memungkinkan akan ada juga di lahan masyarakat,” sebut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, Joni Feri, Rabu (27/04).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Dikatakan, masyarakat dan pengunjung kota Bukittinggi juga tidak perlu khawatir, setiap kantong parkir resmi juga dipasang baliho tarif parkir. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya kenaiakan biaya parkir oleh oknum petugas parkir.

Joni Feri menuturkan, permasalahan tarif parkir resmi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi, yakni Perda No.9/2017 Tentang Perubahan Atas Perda No. 4/2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum. Kemudian Perda No.10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perda No.10/2014 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Retribusi parkir ditepi jalan umum, sesuai dengan Perda No.9/2017/22 Desember 2017, untuk motor Rp2000/sekali parkir, untuk sedan, jeep, minibus, pick up dan lain-lain Rp 5000/sekali parkir.

Retribusi parkir, di taman parkir berdasarkan perda No.10/2017/ 22 Desember 2017 adalah, untuk sepeda motor Rp2000,- pada dua jam pertama dan Rp1000 setiap dua jam berikutnya. Untuk sedan, jeep, pick up, minibus dan lainnya, Rp5000 pada dua jam pertama dan Rp1000 setiap dua jam berikutnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Selanjutnya, Retribusi parkir di gedung parkir berdasarkan Perda No.10/2017/22Desember 2017 adalah sepeda motor Rp3000 pada dua jam dan Rp1000 setiap dua jam berikutnya. Untuk sedan, jeep, minibus, pick up dan lainnya, Rp5000 pada dua jam pertama, dan 2000 setiap dua jam berikutnya.

“Jika ada meminta dan memungut diluar tarif resmi harap dilaporkan dan foto oknum yang memungut di lokasi parkir tersebut dan kirimkan ke WA nomor 081275247030 atau ke website https://Ink.bio/DishubBukittinggi. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB