Angkat 69 advokat, Miko Kamal Harapkan Advokat Dapat Jadi Sekrup Kecil Perubahan

Penulis -

Senin, 8 Mei 2023 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengangkat 69 Advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang, bertempat di Marawa Beach Club, Senin (8/5)

Dalam hal ini Peradi mengharapkan advokat yang baru saja diangkat mampu menjadi sekrup kecil perubahan dalam dunia hukum yang saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Pengangkatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., MH., Wakil Ketua DPN Peradi, Bun Yani, S.H., MH dan Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., M.H., Ph.D beserta pengurus lainnya, diantaranya Sekretaris Mevrizal, S.H., M.H. dan Bendahara Mulyadi, S.H., M.H.

Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal mengatakan seharusnya advokat yang diangkat hari ini berjumlah 70 orang. Namun, karena berhalangan satu orang sehingga yang diangkat 69 orang.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“69 orang ini ditambah 2 orang lagi yang sebelumnya sudah dilakukan pengangkatan, besok, Selasa (9/5) akan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Padang,” katanya.

Miko berharap seluruh advokat yang telah diangkat bisa menjalankan profesi secara profesional dan menjaga integritas. Karena godaan dalam dunia advokat sangatlah besar dan tinggi, dengan demikian semuanya harus berhati-hati.

“Ketika mereka menjalankan tugas, seharusnya mereka betul-betul mencerminkan profesi yang terhormat. Apalagi sekarang dunia hukum secara umum sedang tidak baik-baik saja. Saya mengharapkan mereka menjadi sekrup kecil perubahan dalam dunia hukum,” tutupnya.

Adapun hal-hal yang perlu dilakukan untuk perubahan positif, dalam dunia hukum bagi advokat ada beberapa hal. Diantaranya dengan antisipasi, agar tidak terlibat dalam hal sogok menyogok. Dimana hal ini hanya akan dapat memperburuk wajah hukum.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Jadi jika ada klien yang mendorong para advokat untuk melakukan hal-hal yang melanggar aturan dan tidak benar, Advokat harus mampu menolak, meskipun dibayar banyak. Jangan pernah tergiur untuk berbuat macam-macam,” pesannya.

Miko Kamal mengatakan Advokat merupakan profesi terhormat yang bisa menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan.

“Jika hak masyarakat diambil maka Advokat-lah dapat membantu mengembalikan hak itu secara proporsional dan profesional,” katanya.

Miko yang menyandang gelar doktor dalam bidang hukum bisnis dari Macquarie University Sydney Australia itu meminta puluhan pengacara baru bisa saling membantu untuk mewujudkan profesi yang terhormat di mata masyarakat, dengan menjaga diri dari praktik-praktik menyimpang.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Selanjutnya, Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., MH. juga berharap kepada seluruh advokat yang telah diangkat agar tetap menjaga hubungan baik dengan pengurus Peradi.

“Setiap Advokat wajib tergabung kedalam organisasi advokat yang ada. Kemudian, ketika sudah disahkan dan diambil sumpahnya nanti, maka jadilah advokat yang profesional, bekerja sesuai dengan peraturan undang-undang,” imbaunya.

Ia mengatakan advokat hanya bisa diangkat oleh organisasi advokat. Menurutnya, hal ini merupakan hal yang tepat. Seorang advokat hanya bisa diberhentikan, ketika melakukan pelanggaran kode etik dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam pekerjaan sebagai advokat. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB