Anggaran Pendidikan Dipangkas, DPRD: Pemkab Pessel Dinilai Tabrak Aturan

Penulis -

Rabu, 27 November 2019 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Dedi Rahmanto Putra menilai Pemkab Pessel tabrak aturan.

Pasalnya, Pemkab Pesisir Selatan memangkas anggaran pendidikan pada 2020 menjadi Rp20 miliar dari APBD Rp1,8 triliun.

Dijelaskannya, dalam UU pendikan nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, bahwa anggaran pendidikan diambil 20 persen dari APBN dan APBD.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Pasal 49 ayat 1 menegaskan, dana pendidikan selaian gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari anggaran APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD.

“Kalau APBD Rp1,8 triliun, nah idealnya anggaran pendidikan Rp36 miliar bukan Rp20 miliar, artinya pemda sudah menabrak aturan,” ujarnya pada Prokabar.com Rabu (27/11).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Seperti diberitakan Prokabar.Com Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah memangkas alokasi dana pendidikan tahun anggaran 2020.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, plafon dana pendidikan Pessel 2020 sebesar Rp20 miliar, dari total Rp1,8 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau Pemkab Pesisir Selatan beralasan efisiensi anggaran, menurutnya itu bukan lah alasan yang tepat, karena UU sudah mengatur tentang itu,” ungkap politisi Partai Golkar itu.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Selanjutnya, kata Dedi, Pemkab Pesisir Selatan beralasan, karena untuk menghadapi Pilkada dan alasan itu juga tidak tepat, bahwa anggaran pendidikan ini adalah penting.

“Apapun alasan pemkab Pessel kami menilai itu sudah menabrak amanat UU,” ujarnya,(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB