Anak Diciduk Karena Narkotika, Kini “Mandeh”, Gadih Juga Diciduk Polisi

Penulis -

Selasa, 20 Agustus 2019 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar — Bak jenggot dicukur, peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar seperti tidak ada habisnya. Narkotika tidak mengenal jenis kelamin, baik itu pria maupun wanita, bisa saja terpapar oleh barang yang dinyatakan terlarang oleh undang undang tersebut.

Kali ini, SatRes Narkoba mengamankan seorang wanita paruh baya, Ivo Eritanalias gadih atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu sabu. Gadih diamankan dari kontrakannya di Pincuran Tujuh Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kec. Lima Kaum, selasa (20/8).

Baca Juga :  Mubes ILUNI UIN Imam Bonjol Padang Digelar September 2026, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi Ditunjuk sebagai Ketua Panitia

Mirisnya, anak perempuan tersangka juga tersandung kasus yang sama, dan saat ini tengah ditahan di sel tahan Mapolres Tanah Datar.

Penangkapan terhadap tersangka setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapatkan. Tersangka diamankan saat menjemur pakaian dikontrakannya tersebut, dan lansung dilakukan penggeledahan badan dan rumah disaksikan oleh beberapa orang saksi.

Baca Juga :  Keberadaan Meja dan Jaringan Komputer SMKN 1 Lubuk Sikaping Masih Jadi Misteri Kadisdik Pasaman Bungkam

Dari kediaman tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) Paket sedang dan Paket kecil Narkotika golongan 1 Jenis sabu yang telah dibungkus plastik bening, bong serta beberapa barang bukti lainnya.

” tersangka diamankan selasa pada pukul 08.00 WIB, dimana petugas mendatangi rumah Kontrakannya di Pincuran Tujuh. Pwtugas mendapati tersangka sedang menjemur pakaian, kemudian langsung diamankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta rumah,” Ucap Kapolres Tanah Datar, melalui Kasad Narkoba Iptu Yaddi Purnama.

Baca Juga :  PT Semen Padang Sosialisasikan Sepablock untuk Penerima Huntap Mandiri BNPB di Padang Panjang

Saat ini, Gadih harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Tanah Datar atas perbuatannya yang melawan hukum. Gadih yang hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu bakal disangkakan pasal 112(1) Jo. Pasal 127(1) UU No. 35 Th. 2019 Tentang Narkotika Dldengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun penjara. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Perkuat Kesiapan Operasional Melalui Cek Lintas Padang–Naras
Dony Oskaria: BUMN Raup Laba Rp335 Triliun, Danantara Tetap Murni Entitas Bisnis
Mubes ILUNI UIN Imam Bonjol Padang Digelar September 2026, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi Ditunjuk sebagai Ketua Panitia
Bupati Annisa Apresiasi Kegiatan Ziarah Amanah Silek Pangian Rantau Batanghari Sungai Dareh
Kesbangpol Bentuk Dharmasraya Garda Pancasila Untuk Pencapaian Karakter Generasi Bangsa
PT Semen Padang Garap Industri Pulp dan Kertas hingga Peningkatan Kapasitas Sepablock
Pemenuhan Aspek Keberlanjutan, PT Semen Padang Gelar Bimtek Kuantifikasi dan Pelaporan Emisi GRK
Pemko Padang Renovasi 22 Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026, Anggaran Rp50 Juta per Rumah

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:53 WIB

Jelang Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Perkuat Kesiapan Operasional Melalui Cek Lintas Padang–Naras

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:52 WIB

Dony Oskaria: BUMN Raup Laba Rp335 Triliun, Danantara Tetap Murni Entitas Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:45 WIB

Mubes ILUNI UIN Imam Bonjol Padang Digelar September 2026, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi Ditunjuk sebagai Ketua Panitia

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:54 WIB

Bupati Annisa Apresiasi Kegiatan Ziarah Amanah Silek Pangian Rantau Batanghari Sungai Dareh

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:49 WIB

Kesbangpol Bentuk Dharmasraya Garda Pancasila Untuk Pencapaian Karakter Generasi Bangsa

Berita Terbaru