CPNS 2018

Akhirnya, Pendaftaran Rekrutmen ASN Melalui Jalur PPPK Sudah Bisa Dilakukan

Dibaca : 690

Jakarta, Prokabar — Setelah sempat tertunda, pendaftaran untuk mengikuti rekrutmen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah bisa dilakukan sejak Selasa (17/2) kemarin, dan akan berakhir hingga Minggu (17/2) mendatang. Hal ini seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan PPPK.

“Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir di Jakarta.

Informasi yang sama juga disampaikan oleh  Badan Kepegawaian Negara melalui akun twitter @BKNgoid, bahwa Pendaftaran Seleksi P3K Tahap I (eks THK 2 guru, nakes, penyuluh pertanian, serta dosen/tendik PTN baru) dibuka. Klik https://sscasn.bkn.go.id  atau https://ssp3k.bkn.go.id  Ada pertanyaan? Silakan klik https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id/akun.dpt , yang diunggah Selasa (12/2) malam.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menjelaskan, Permen PANRB No. 2 Tahun 2019 tersebut menetapkan bahwa pendaftaran secara daring/online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

“Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Mudzakir seraya menambahkan, khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.

Adapun seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar. Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top