Agar Moda Transportasi Darat Hidup, Harga Tiket Pesawat Jangan “Dibanting” Lagi

Penulis -

Selasa, 28 Mei 2019 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Barat, Sengaja Budi Syukur menilai harga tiket pesawat saat ini sudah sangat ideal, jangan “dibanting” lagi karena bisa membunuh moda transportasi darat.

“Batas atas tiket full servis Jakarta – Padang Rp1.476.000 sudah tepat. Angkutan darat bisa hidup kembali,” katanya, Selasa (28/5).

Ia menyebut ketika harga tiket pesawat sangat murah, bahkan ada yang Rp500 ribuan sekali jalan, moda angkutan darat untuk penumpang sangat tertekan karena harus menanggung biaya operasional yang cukup tinggi sementara penumpang tidak seberapa.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Perbedaan harga tiket yang tidak signifikan membuat masyarakat cenderung lebih memilih menggunakan pesawat karena waktu tempuh hanya 1,5 jam dibanding waktu tempuh menggunakan bus sekitar 30 jam.

Namun sejak akhir Desember 2018 harga tiket pesawat melambung tinggi hingga masyarakat menjadi berfikir dua kali menggunakan moda transportasi udara dan mulai kembali melirik transportasi darat.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Jumlah penumpang bus naik signifikan dua hingga tiga kali lipat sehingga pengusaha angkutan darat mulai berani kembali berinvestasi untuk memodifikasi armadanya agar lebih nyaman dan sesuai dengan keinginan penumpang.

“Untuk angkutan super eksekutif sudah sangat nyaman. Rata-rata sudah punya toilet sehingga bus tidak perlu sering berhenti,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Tarifnya juga sangat kompetitif yaitu Rp500 ribu sekali jalan sehingga tidak terlalu memberatkan masyarakat.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang meminta maskapai menurunkan tarif batas atas 12-16 persen.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB