Agam Bersiap Terapkan Perda AKB

Penulis -

Rabu, 7 Oktober 2020 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar — Pemerintah Kabupaten Agam siap untuk menerapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah itu.

“Perda nomor 6 tahun 2020 itu sudah kita terima, setelah mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri,” ujar Pjs. Bupati Agam, Benni Warlis, dilansir Prokabar dari MC Agam, Rabu (7/10).

Dikatakan, mulai hari Senin kemarin hingga sepekan ke depan Perda akan disosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak ada terjadi pelanggaran ketika Perda diberlakukan. Di mana dalam Perda ini masyarakat diminta untuk disiplin protokol kesehatan, terutama masalah penggunaan masker.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dengan telah mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri, katanya, Perda ini akan disebarkan ke perusahaan dan kecamatan, agar tidak ada alasan tidak mengeksekusi Perda tersebut.

Bahkan sebelumnya Perda itu juga telah disosialisasikan sejak disahkan oleh Gubernur Sumatra Barat.

“Tim sudah turun ke lapangan untuk menyosialisasikan Perda di Kecamatan Tanjung Mutiara, bahkan tim dari Pemprov Sumbar juga ikut turun yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumbar,” sebut Benni.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Menurutnya, Perda nomor 6 tahun 2020 berlaku setiap daerah di Sumatra Barat, sehingga dapat diberlakukan secara utuh tanpa perlu diturunkan perda Kabupaten Agam atau perbup.

“Kita di Agam sudah siap untuk menerapkan Perda ini, tinggal lagi bagaimana kesiapan masyarakat dalam menerimanya. Tentu ini perlu disosialisasikan terlebih dahulu,” katanya.

Ditegaskan, pemberlakukan Perda AKB tidak serta merta, tapi ada peringatan, teguran bahkan bisa berlanjut kepada sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Dijelaskannya, Perda ini mengatur beberapa kelompok seperti perorangan, penanggungjawab kegiatan atau usaha, penanggungjawab fasilitas pelayanan kesehatan, penanggungjawab bagi pimpinan satuan pendidikan.

Kemudian penanggungjawab bagi penyelenggara kegiatan keolahragaan, tempat wisata dan pemilik usaha transportasi, serta bagi pimpinan OPD atau instansi pemerintah.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga denda dan kurungan,” terangnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB