Lubuk Basung, Prokabar — Pemerintah Kabupaten Agam memulai pemberlakuan Tatanan Normal Baru atau New Normal, Senin (8/6). Pemberlakuan melalui dasar Peraturan Bupati Agam Nomor 37 Tahun 2020, tentang Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Agam.
Kegiatan dimulai kegiatan sosialisasi kepada seluruh camat, walinagari, pengurus pasar, dan pengelola objek wisata, rumah makan dan pemilik penginapan.
“Pada hari ini, kita mulai sosialisasikan pemberlakuan Tatanan Normal Baru Produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 sesuai Perbup Agam nomor 37 tahun 2020. Aktifitas pariwisata dan pasar kembali kita aktifkan. Akan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan,” ungkap Asisten II Setda Kabupaten Agam, Yosefriawan, saat membuka sosialisasi New Normal di Aula Bupati, Senin (8/6).
Sebelumnya, kegiatan diawali dengan pertemuan dengan pengurus pasar dan Forkopimda Kabupaten Agam. “pada pagi tadi, Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan ikut hadir dan menjelaskan langsung bagaimana prosedur Tatanan Normal Baru sesuai petunjuk,” terangnya.
Seperti halnya dengan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Net Normal masih sama. Pemberlakuan dan penyediaan cuci tangan memakai masker, atur jarak dan selalu membawa hand sanitizer tetap dilakukan.
“Pasar tradisional di hari balai atau hari pakan tetap ditiadakan. Sama di masa PSBB, aktivitas pasar harus setiap hari, sehingga tidak terjadi penumpukan dan keramaian. Saat ini, pasar tradisional berjumlah 38 unit Se Kabupaten Agam,” tuturnya.
Pasar dan aktivitas masyarakat akan tetap dikawal dengan aparatur keamanan seperti Polisi,TNI, dan Satpol PP.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispaspora) Kabupaten Agam, Syatria menambahkan saat usai sosialisasi New Normal kepada puluhan pengelola objek wisata dan penginapan. Setiap pengelola dan pemilik penginapan berkewajiban menyediakan tank cuci tangan.
“Pembatasan pengunjung dan tamu juga harus dilakukan, agar menjaga tidak terjadi kecolongan nantinya. Penyediaan termometer dan mengatur jarak, salah satu persyaratan dalam produktif aktivitas selama New Normal ini. Tidak berdempet-dempet serta menggunakan masker selama berada di luar ruangan,” imbuhnya.
Sementara untuk pengawasan dan penindasan akan diberlakukan kepada pengelola penginapan dan objek wisata. “Dimulai dari teguran lisan, teguran surat hingga penindakan penyegelan, jika masih tidak mengindahkan aturan Tatanan Normal Baru ini,” pungkasnya. (rud)
















