Adrian Tuswandi : Sebar Hoaks Soal Vaksin Covid-19 Bisa Dipidana

Penulis -

Selasa, 5 Januari 2021 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Seliweran hoaks atau apalah namanya tentang vaksin covid-19 berserabut di jagad maya.

Sementara vaksin sudah memasuki tahap penyuntikan bahkan Presiden RI Joko Widodo memastikan menjadi orang pertama siap disuntik vaksin covid-19 itu.

Bahkan Presiden RI juga memastikan vaksin gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia. Malah vaksin pun sudah dikirim ke berbagai daerah, artinya vaksin ready untuk menangkal dan memutus mata rantai penyebaran virus korona.

Terus, mengapa masih ada hoaks, bahkan informasinya dibikin seperti mengerikan lengkap dengan bumbu cerita bergambar bahkan meme.

Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi, informasi tentang vaksin merupakan informasi terpenting dan klasifikasi tertinggi dari empat klasifikasi informasi publik.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Kasta informasi publik tentang vaksin covid-19 adalah informasi serta merta yang harus terbuka karena menyangkut hajat dan keselamatan serta kesehatan orang banyak,” ujar Adrian Tuswandi pada rilis persnya Selasa (5/1) kepada media di Padang Sumatera Barat.

Menurut Adrian vaksin covid dengan segala formulanya termasuk efeknya menjadi hak publik untuk tahu.
UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik meklasifikssi empat informasi, Informasi Publik setiap saat ada, Informasi Publik diumumkan secara berkala dan Informasi Publik diumumkan serta merta dan Informasi Publik dikecualikan.

“Kalau pak presiden menjadi orang pertama disuntik pasien covid-19, itu berarti informasi soal vaksin covid itu sudah clear dan jelas. Kalau hanya coba-coba diberikan kepada Presiden yang menjadi very-very important person maka itu kejahatan besar kepada kepala negara,” ujar Toaik biasa banyak kalangan menyapa Adrian di Sumbar.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Terus mengapa masih ada hoaks ada pro kontrak terkait vaksin covid-19 siap edar ke publik. Menurut Adrian banyak faktor heboh hoaks efek dan kandungan vaksin di berbagai platfrom media sosial.

“Saya tak gubris soal faktor apa saja itu. Saya melihat harus ada gerakan sosialisasi massal dilakukan dengan satu pintu informasi tentang a sampai z vaksin covid-19, dan stop paksa dengan informasi benar dan akurat terkait vaksin di berbagai platfrom media sosial itu,” ujar Adrian.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Bahkan terkait kategori tertinggi klasifikasi informasi publik tentang vaksin, maka UU 14 tahun 2008 mengatur pasal pidana di pasal 51 sampai 57.

“Di pasal itu diatur setiap orang bisa dipidana jika menyebarkan informasi menyesatkan dan tidak benar yang mengakibatkan keresahan publik banyak, sifat pemidanaannya delik aduan,” ujar Adrian.

Sehingga itu Adrian berharap pihak berkompeten tentang vaksin ini mulai dari hilir sampai hulu mesti satu suara memasifkan informasi vaksin covid-19.

“Dan untuk memastikan pola informasinya pemerintah disetiap tingkatan harus satu suara dan bisa menggandeng media pers dan komisi informasi,” ujar Adrian. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB