Adrian: PPID Utama Elemen Penting Jaga Wibawa Sekda

Penulis -

Kamis, 30 Juni 2022 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adrian Tuswandi

Adrian Tuswandi

Bukittinggi, Prokabar – Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi di hadapan peserta Rapat Koordinasi PPID Utama se Sumbar tegas mengatakan PPID adalah elemen penting jaga kewibawaan Sekda dalam pengelolaan informasi publik. 

“PPID Utama adalah triger pemerintah daerah di era keterbukaan informasi publik, out put kerja PPID Utama itu memastikan wibawa Sekda selaku atasan PPID Utama, terjaga,” ujar Adrian, Kamis (30/6) di Aula Novotel Bukittinggi. 

Pasalnya dalam penyelesaian sengketa informasi publik PPID Utama bagian dari kuasa hukum Sekda. 

“Jadi salah memahami UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta regulasi turunan ini bisa membuat jebakan batman bagi Sekda sendiri,” ujar Adrian. 

Komisioner dua periode ini mengatakan Sekda selaku atasnya PPID Utama di Pemprov, Pemkab dan Pemko juga menjadi sasaran penyidik aparat penegak hukum jika informasi publik tidak diberikan. 

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Ketika putusan majelis komisioner Komisi Informasi adalah berikan informasi yang diminta pemohon informasi, tidak diberikan, UU 14 tahun 2008 mengatur ketentuan pidana informasi, penyidik membidik tersangkanya adalah Sekda karena sifat pidana informasi ini delik aduan,” ujar Adrian. 

Adrian mengatakan meski ketentuan pidana UU 14 tahun 2008 adalah upaya terakhir dari negara untuk memaksa badan publik memberikan informasi, jika sampai ke laporan pihak berwajib adalah tidak elok bagi badan publik pemerintahan. 

“Sehingga itu PPID Utama harus mampu memainkan peran pentingnya sehingga soal pengelolaan informasi publik jangan sampai bermuara ke proses hukum pidana informasi itu,” ujar Adrian. 

Sekda selaku atasan PPID Utama juga jangan lepas tangan soal keterbukaan informasi publik. 

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Pak Sekda harus beri kewenangan tugas untuk memastikan berjalannya pengelolaan informasi publik ke PPID Utama yang di Sumbar ini umumnya dijabat oleh Kadis Kominfo. Jangan sampai PPID Pelaksana sebagai sumber informasi publik melecehkan kerja PPID Utama dalam kelola. informasi publik di pemerintahan,” ujar Adrian. 

Rapat Koordinasi PPID Utama dilaksanakan Dinas Kominfotik Sumbar diikuti seluruh PPID Utama Pemkab dan Pemko se Sumbar berlangsung seru ada debat alot antara peserta dengan narasumber. 

“Tanya pak dan ibu, apa saja terkait sengketa informasi publik dan jangan sampai pembahasan di Rakor habis di Rakor ini saja, ayo benahi PPID  Utama masing-masing, ingat pemohon informasi semakin hari makin cerdas dan jeli,” ujar Toaik biasa komisioner dua periode KI Sumbar ini. 

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Toaik menekankan kalau minimkan sengketa informasi publik, PPID Utama harus mereformasi standar operasi prosedur (SOP) pengelolaan informasi publiknya. 

“Juga harus berani menyusun daftar informasi publik berdasarkan UU dan Daftar Informasi Dikecualikan berdasarkan regulasi, juga PPID Utama harus jeli melihat legalitas dari pemohon informasi itu sendiri,” ujar Adrian. 

Kalau PPID Utama kuat dengan SOP pasti sengketa informasi di Komisi Informasi minim. bahkan bisa nihil. 

“Dan bekerja kelola. informasi publik dengan SOP, pasti tidak ada 86 (damai bersyarat) pemohon dan PPID Utama. Tidak semua pemohon itu niatnya baik dan tak selalu PPID Utama ikhlas melayani pengelolaan informasi publik,” ujar Adrian. (benk)

 

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB