Adrian : Data Pribadi Penduduk Kategori Informasi Dikecualikan

Penulis -

Sabtu, 22 Mei 2021 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Netizen heboh, data pribadi warga negata diduga ‘diobral’ kemana-mana, infonya pun beragam ada yang sebut 279 juta data penduduk Indonesia di tangan asing, ngerii…

Padahal menurut Komisioner Komisi Infornasi Sunbar Adrian Tuswandi, data pribadi di UU 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik adalah kategori informasi publik dikecualikan.

“Itu di UU 14 tahun 2008 kategori informasinya dikecualikan, jangankan dijual bagi yang menyebarnya saja bisa masuk penjara, siapa yang menyebar data informasi dikecualikan tanpa seiizin yang bersangkutan bisa dijerat dengan pidana informasi publik sebagaimana diatur pada Pasal 51 sampai 57 di Bab Ketentuan Pidana,” ujar Adrian Sabtu 22/5-2021

Informasi pribadi atau private information itu, kata Toaik biasa Adrian disapa banyak kalangan di Sumbar, disebar dan dishare ke ranah sosial media pun bisa dijerat dengan UU ITE.

“Ingat kasus orang memfoto KTP orang lain di Padang setahun dulu ke facebook, si pemilik KTP melaporkan pengguna facebook ke Polda Sumbar. Artinya apa disahre aja sudah begitu ancaman hukumannya, apalagi dijual ke pihak asing,” ujar Adrian.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sehingga itu Adrian berharap negara melindungi data pribadi warga negara secara total.

“Saat ini ada regulasi terkait perlindungan data prbadi, mestinya informasi data pribadi dijual ke pihak asing menjadi monentum mempercepat sah dan efektifnya UU Perlindungan Data Pribadi. Ayo negara lindungi data pribadi kami sebagai penduduk Indonesia,” ujar Adrian.

Sementara kemarin dari keterangan Kementrian Kominfo terkait dugaan data pribadi penduduk Indonesia dijual ke asing pun angkat bicara dan dari tracking, Kementerian Kominfo menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Rait Forums.

Lewat Juru Bicara (Jubir) Kominfo Dedy Permadi menyebutkan akun Kozt merupakan penjual dan pembeli data pribadi (reseller). Sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak kemarin, Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data,” ujar Dedy Permadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat 21 Mei 2021 malam.

Dedy Permadi menjelaskan, hasil investigasi Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat indentik dengan data BPJS Kesehatan.

“Ini didasarkan pada struktur data yang terdiri dari Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” terangnya.

Lebih lanjut, Dedy Permadi menyebutkan, saat ini Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.

“Terdapat 3 tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera,” tegasnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Panggil Direksi BPJS

Kementerian Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi. (mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB