Pasaman, Prokabar — Inspektorat Kabupaten Pasaman akhirnya angkat bicara perihal terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Nagari Ganggo Hilia.
Ternyata tahun 2017 jumlah anggaran yang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pemerintah nagari mencapai Rp692 juta.
“Setiap tahunnya, kami melakukan pemeriksaan. Ada anggaran sekitar 692 juta bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2017 di Nagari Ganggi Hilia yang tidak jelas kemana pertanggungjabawannya,” kata Fatrizon, Minggu (2/12).
Anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan Walinagari Bondan Kusbianto, sekretaris dan bendaharanya. Setelah diklarifikasi, semua dana itupun akhirnya dikembalikan sekitar bulan Mei lalu.
“Kalau masalah SPDP, tidak ada hubungannya dengan hasil pemeriksaan reguler yang dilakukan Inspektorat terhadap Nagari Ganggo Hilia. Pemeriksaan reguler yang dilakukan Inspektorat hanya sebatas bukti Spj pertanggungjawaban anggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh perangkat pemerintah nagari,” kata Fatrizon.
Menurut Fatrizon, terbitnya SPDP itu lebih kepada laporan masyarakat atas objek realisasi anggaran.
“Ini misalkan, ada pembangunan jalan, irigasi atau pembangunan bendungan. Kemudian ada laporan pekerjaan menyalahi aturan. Penyidikan yang dilakukan polisi lebih mengarah kepada dugaan fisik yang tidak sesuai perencanaan, pekerjaan yang di mark up atau semacam kesalahan lainnya seperti Spj fiktif sekalipun,” kata Fatrizon.
Meski begitu, pihal Inspektorat tetap koordinasi dengan penyidik. Terutama jika penyidik meminta tolong melakukan audit. “Kami pasti bentuk tim lalu mengaudit. Kalau ada temuan, itu tanggungjawab masing-masing personal,” tutup Fatrizon.
Sebelumnya, kisruh dugaan tidak bisanya dipertanggungjawabkan Anggaran Dana Desa (ADD) Nagari Ganggo Hilia ternyata sudah berlarut-larut.
Tahun 2010, 2012, 2016 hingga terakhir tahun 2017, terdapat sejumlah anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, pemerintahan nagari yang dipimpin Bondan Kusbianto.
Bahkan Inspektorat sudah beberapa kali melayangkan surat klarifikasi dan memerintahkan pemerintah nagari untuk memgembalikan dana tersebut.
Hingga akhirnya masyarakat melaporkannya dan penyidik Polres Pasaman mengeluarkan SPDP untuk dugaan realisasi anggaran tahun 2016 dan 2017 yang tidak sesuai ketentuan.
Bahkan sebelumnya, Bondan Kusbianto mengakui perihal SPDP ini. Ia mengaku sudah sekitar 10 hari penyidik turun ke lapangan. (Ola)
















