Pasaman Barat, Prokabar — Pelarian dua orang pelaku pencurian di rumah PNS Polri di Jalan Simpang Ampek, Kecamatan Pasaman Barat pada 17 Januari lalu berakhir sudah.
Pelaku EZ (30) dan ABP (22) diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat di Singkarak, Kabupaten Solok.
“Ada beberapa kasus pencurian yang dilakukan kedua tersangka. Pertama di rumah korban Riski, PNS Polri dan di PT. Indomarco Adiprima Jalan KKN Jorong Kampung Cubadak Kecamatan Pasaman,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi melalui Kasubbag Humas IPTU Wirman, Selasa (29/1).
Dari tangan kedua pelaku tim berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sejumlah peralatan yang digunakan saat melakukan pencurian. (Ola)
















