Ada 174 Pasal Di RUU Cipta Kerja yang Dapat Perhatian DPD RI

Penulis -

Senin, 10 Agustus 2020 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Anggota Tim Kerja DPD RI RUU tentang Cipta kerja Hasan Basri mengungkap sejumlah pasal dari RUU tersebut yang akan menjadi fokus perjuangan DPD RI. Karena pasal-pasal tersebut melucuti sejumlah kewenangan daerah. “Sedikitnya ada 174 pasal yang akan kami pelototi,” tandas Hasan usai mengikuti Rakor DPD RI di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dicontohkan Hasan, tentang pelaksanaan kewenangan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian perizinan berusaha yang tidak dilaksanakan sesuai dengan NSPK dan norma (tenggat) waktu yang ditetapkan, pelaksanaan perizinan berusaha diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Serta pelaksanaan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan program Prioritas Pemerintah dilaksanakan oleh pemerintah Pusat. “Jadi daerah nanti hanya penonton dari investasi-investasi besar yang masuk. Sama sekali bukan regulator,” ungkap Senator asal Kalimantan Utara ini.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Belum lagi, lanjut Hasan, pasal-pasal krusial mengenai pertanahan, tata ruang, administrasi perizinan, administrasi pemerintahan dan lainnya. “RUU Ciptakerja dengan metode Omnibus Law ini sangat sangat jauh dari kata sempurna. Karena sangat dipaksakan dengan alasan reformasi birokrasi,” tandasnya.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Untuk itu wakil ketua Komite II itu meminta unsur masyarakat dan pemerintah di daerah proaktif menyuarakan dan memberikan masukan kepada Timja DPD RI sebagai landasan acuan dalam penyempurnaan usulan yang akan disampaikan oleh DPD RI. “Selama ini DPD RI sebagai wakil daerah sudah melakukan berbagai macam upaya. Tetapi pemerintah daerah masih banyak yang pasif dalam menanggapi RUU ini,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB