Aliran Bab Kesucian Terindikasi Menyebar Ke Kecamatan Lain, Ini Ajakan MUI Tanah Datar

Penulis -

Senin, 17 Januari 2022 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar- Majeis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar mengajak dan mengimbau masyarakat yang merasa pihak keluarganya menjadi korban peyimpangan ajaran dari Bab Kesucian untuk segera melapor ke MUI Tanah Datar. Hal itu seiring merebaknya ajaran sejak setahun terakhir.

Sekretaris MUI Tanah Datar Afrizon mengatakan, jika pihak MUI hingga saat ini masih menunggu adanya laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh adanya ajaran menyimpang tersebut.

“Kita masih menunggu adanya laporan, barangkali ada pihak keluarga yang merasa dirugikan, baik berupa harta benda ataupun dalam bentuk lainnya, ” ujar Afrizon, Senin (17/1).

Pihak MUI Tanah Datar sendiri sebut Afrizon, hingga saat ini masih sebatas mengeluarkan maklumat terkait adanya ajaran menyimpang itu. Namun, dari hasil penelusuran ajaran tersebut diduga juga sudah beredar ke kecamatan lain selain dua daerah awal yang terdeteksi.

“Laporan secara resmi kepada kita belum ada, namun dari informasi memang ada beredar ke tempat lain, meski begitu maklumat yang dihasilkan dengan rapat bersama oleh MUI itu bertujuan untuk melindungi umat, agar tidak terimbas, ” terang mantan Kabag Kesra Tanah Datar itu.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Afrizon mengatakan, saat berdiskusi dengan penganut ajaran itu, mereka tidak mengakui jika ajaran yang dianutnya telah menyimpang, dengan berbagai dalih.

“Ketidakterbukaan dari mereka itu menjadi kendala tersendiri saat ini. Oleh karena itu kita butuh bantuan dari berbagai pihak untuk memantau dan menginformasikan adanya indikasi ajaran ini berkembang dilain tempat, ” imbaunya.

Afrizon menjelaskan, hingga Senin (17/1) masih belum ada pihak tertentu yang bisa diajak berdiskusi terkait ajaran itu.
Sejauh ini tambah Afrizon, baik pengurus maupun pengikut masih diam dan tidak ada yang mau berdiskusi.

“Kita berharap adanya diskusi dengan penanggungjawab pembawa ajaran, ataupun pengurus, ataupun dengan jamaahnya, namun hingga saat ini tidak ada yang menghadap kepada kami, ” sebutnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Pihak MUI sendiri katanya, masih belum akan mengeluarkan Fatwa, melainkan masih menunggu adanya respon terhadap maklumat yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

“Fatwa itu dikeluarkan nantinya juga dengan duduk bersama dalam rapat. Jika dalam maklumat yang disebutkan baru sebatas adanya ajaran yang dianggap menyimpang. Namun, dalam Fatwa biasanya disebutkan nama dan alamat pengikut, ” tegasnya.

“Kita belum sampai sejauh tindakan hukum, masih dalam tahapan Tabayun dengan mengeluarkan Maklumat dengan tujuan untuk melindungi umat. Namun, nantinya dengan adanya informasi ini biasanya para pengikut akan tersisih dan terkotak sendiri di tengah masyarakat. Karena masyarakat sudah tahu adanya informasi ini, ” ujarnya.

Sebelumnya, pihak MUI Tanahdatar mengeluarkan maklumat dengan nomor 503/U/MUI-TD/I-2022 yang berisikan jika adanya ajaran penyimpangan pemahaman dan pengamalan yang berbeda dengan ajaran Islam, itu terindikasi dari bagian jamaah Bab Kesucian. Dimana, dalam ajaran tersebut setiap pengikut jamaah yang baru bergabung mesti mengulang syahadat.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Hal itu sempat menjadi buah bibir ditengah masyarakat sepekan terakhir. Berbagai kalangan masyarakat membahas persoalan tersebut terutama saat berkumpul di kedai, ataupun di grup-grup media sosial.

Ajaran yang telah di telusuri pihak MUI itu dianggap menyimpang dari ajaran Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad, diantaranya pengikut jamaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan istri (kalau suami), atau meminta cerai (kalau istri) pasangannya, kecuali kalau menjadi pengikut jamaah. Dalam ajaran tersebut, suami istri pengikut jamaah juga diwajibkan menikah ulang dihadapan guru.

Penyimpangan lain yang ditemukan, pengikut wajib membayar zakat kepada guru dalam jumlah yang cukup besar, dimaksudkan untuk menghindari azab kubur. Selain itu, bagi jamaah yang melakukan kesalahan dapat menebus kesalahan dengan membayar denda kepada guru. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB