Tanah Datar, Prokabar- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar mencurigai jika aliran bab kesucian yang dinyatakan keliru dan menyimpang mengarah pada tujuan komersil.
“Jika ada rambut jatuh harus membayar kepada guru, jika ada gigi yang copot juga harus membayar,” jelas Afrizon, Sekretaris MUI Tanah Datar saat ditemui di kantornya, Rabu (12/1).
Kecurigaan lain lanjut afrizon, pengikut pengajian yang ingin mendapatkan berupa pengakuan atau dapat dikatakan dalam bentuk sertifikat juga akan dikenai biaya.
” mereka menyebutnya itu dengan sijil. Itu lebih dari sejuta,” sambungnya.
Dari hasil penelusuran, tim peneliti juga menemukan kalau pengikut berkewajiban membayar zakat yang hanya dibayarkan kepada guru. Zakat tersebut diberikan dalam upaya menghindari siksa kubur.
Zakat itu dibagi menjadi dua, dimana dapat dibayarkan dalam bentuk zakat bulanan dan zakat tahunan. Zakat bulanan berkisar di angka Rp. 450 ribu dan zakat tahunan Rp. 4,5 Juta.
Yang berhubungan dengan bentuk materi lain, dimana adanya pengampunan dosa bagi pengikut yang melakukan kesalahan dan berbuat dosa. Sebagai pengampun dosa, pengikut wajib membayarkan sejumlah uang yang ditentukan oleh guru.
Awal berkembangnya ajaran itu lanjutnya, disebarkan melalui metode pengobatan.
“Saat pengobatan itulah pasien diajak untuk mensucikan diri, dengan iming-iming masuk surga. Hal itu tentu ada yang teresapi oleh warga, karena tentunya orang ingin masuk Surga, ” terang Afrizon. (eym)
















