Murid Dari Orangtua Belum Vaksin Dilarang Sekolah di Pasaman, Sama Saja Pelanggaran HAM

Penulis -

Minggu, 19 Desember 2021 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar – Pengucilan yang dilakukan secara tidak langsung oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah dasar terhadap murid yang orangtuanya belum divaksin mendapat perlawanan dari masyarakat.

Bahkan, banyak warga yang mengutuk keras aksi basibagak yang dilakukan pemerintah demi pencapaian target vaksinasi di ranah Pasaman saiyo.

Meski Kepala Dinas Pendidikan, Gunawan mengatakan tindakan sekolah yang melarang, menyuruh pulang dan tidak membiarkan anak masuk kelas bagi murid yang orang tuanya belum divaksin adalah tindakan salah komunikasi atas pemahaman Surat Edaran, namun itu semua hanya isapan jempol. Pelepas sasak saja. Di lapangan masih ada tindakan pengucilan anak oleh pihak-pihak sekolah.

“Pendidikan adalah Hak Azazi Manusia (HAM) yang diatur Negara kita untuk wajib didapatkan para generasi bangsa. Kalau ada sekolah yang melarang anak-anaknya bersekolah tatap muka, sama dengan pelanggaran HAM. Miris,” kata Andi, salah seorang masyarakat menyikapi kondisi yang kini tengah viral di Pasaman.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sebagai pensiunan guru, ia sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan beberapa sekolah terhadap anak-anak didik yang disuruh pulang, atau didiskriminasi secara tidak langsung lantaran orangtuanya belum divaksin.

“Puluhan tahun saya mengabdi jadi guru, baru kali ini ada guru atau kepala sekolah yang melarang anak-anaknya bersekolah hanya karena sebuah tekanan dari atasan. Masih pantaskan mereka menyandang status tenaga pendidik. Malu saya,” kata Andi.

Pantauan Andi, meski Kepala Dinas mengatakan, pada prinsipnya SE Bupati perihal orang tua anak didik wajib vaksin lebih ke arah tindakan persuasif atau himbauan untuk divaksin, namun di sisi lain, tekanan yang didapat sekolah-sekolah bukan seperti sebuah surat edaran.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Guru adalah orang yang mulia, mengurus ribuan para generasi bangsa. Mengikutsertakannya untuk mensukseskan program vaksin sah-sah saja, tapi jangan beri mereka beban dengan menekan orang tua walimurid yang belum vaksin untuk divaksin. Ini tidak tepat sasaran lagi. Kan ada timnya. Kalau dipaksakan, ya beginilah jadinya, masalah kan,” kata Andi.

Masyarakat lainnya, Mak Kari juga berpendapat serupa. Seharusnya, pihak sekolah melakukan tindakan persuasif atau himbauan terhadap orang tua murid yang belum divaksin untuk segera vaksin. Jika ada orang tua murid yang mengarengkang tidak mau vaksin, cukup laporkan kepada atasan. Cari solusi, kapan perlu terjun ke rumah orang tua murid yang bersangkutan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Bukan melarang sang anak sekolah tatap muka. Ini sama saja merusak dunia pendidikan dan mental anak. Kami tidak ingin ini terjadi, sebelum timbul gejolak yang lebih besar, perbaikilah,” kata Mak Kari.

Di sisi lain, Kadisdik Pasaman, Gunawan berjanji, hari Senin depan, pihaknya bakal memanggil seluruh pihak sekolah. Dinas Pendidikan bakal rembuk bersama menyikapi kisruh pelarangan sekolah ini.

“Kami bakal memanggil guru atau kepala sekolah-sekolah yang melakukan pelarangan belajar tatap muka atas murid yang orangtuanya belum divaksin. Pada intinya, ini hanyalah sebuah kesalahan komunikasi. Maksud surat edaran itu tidak melarang anak-anak sekolah, namun lebih ke arah himbauan pada orangtua mereka untuk mensukseskan vaksinasi,” pungkas Gunawan. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB