APBD TA 2022 Disetujui. Eka : Progul Dilaksanakan Sesuai Kemampuan Keuangan Daerah

Penulis -

Kamis, 25 November 2021 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Datar, Prokabar- 8 Fraksi DPRD Tanah Datar menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Saidani, Wakil Ketua DPRD menyampaikan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengambil kesepakatan dalam pembahasan bersama 24 November 2021.

Adapun, total APBD Tanah Datar Tahun Anggaran 2022 yang disahkan sebesar Rp1.212.482.550.883, terdiri dari belanja operasi Rp934.318.342.833 dan belanja modal Rp109.798.907.147, belanja tidak terduga Rp19.787.442.350 dan belanja transfer Rp148.577.858.553.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Bupati Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan, APBDTahun Anggaran 2022 memprioritaskan anggaran untuk pencapaian target RPJMD 2021-2026.

“Insya Allah, Program Unggulan/Progul daerah, diantaranya penciptaan wirausaha baru melalui pelatihan berbasis kompetensi bagi angkatan kerja, program bajak gratis sampai fasilitasi program KAN/LKAAM/Bundo Kanduang yang dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Bupati juga meminta seluruh Perangkat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar meningkatkan profesionalisme.

“Diharapkan ASN bekerja berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perbuatan melawan hukum, meningkatkan inovasi serta kreatifitas mendukung pelaksanaan Visi dan Misi Tanah Datar 2021 – 2026,” pungkas Eka.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Terakhir, Eka juga mengucapkan terima kasihnya kepada Banggar dan TAPD yang telah bekerjasama dalam membahas Raperda ini sehingga disetujui menjadi Perda hari ini.

“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan rancangan dan fraksi telah sampaikan pendapat akhirnya dan telah menyatakan setuju dan dilakukan penandatangan berita acara, dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Barat,” tutup Eka. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB