Tanah Datar, Prokabar- 8 Fraksi DPRD Tanah Datar menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Saidani, Wakil Ketua DPRD menyampaikan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengambil kesepakatan dalam pembahasan bersama 24 November 2021.
Adapun, total APBD Tanah Datar Tahun Anggaran 2022 yang disahkan sebesar Rp1.212.482.550.883, terdiri dari belanja operasi Rp934.318.342.833 dan belanja modal Rp109.798.907.147, belanja tidak terduga Rp19.787.442.350 dan belanja transfer Rp148.577.858.553.
Bupati Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan, APBDTahun Anggaran 2022 memprioritaskan anggaran untuk pencapaian target RPJMD 2021-2026.
“Insya Allah, Program Unggulan/Progul daerah, diantaranya penciptaan wirausaha baru melalui pelatihan berbasis kompetensi bagi angkatan kerja, program bajak gratis sampai fasilitasi program KAN/LKAAM/Bundo Kanduang yang dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Bupati juga meminta seluruh Perangkat Daerah dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar meningkatkan profesionalisme.
“Diharapkan ASN bekerja berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perbuatan melawan hukum, meningkatkan inovasi serta kreatifitas mendukung pelaksanaan Visi dan Misi Tanah Datar 2021 – 2026,” pungkas Eka.
Terakhir, Eka juga mengucapkan terima kasihnya kepada Banggar dan TAPD yang telah bekerjasama dalam membahas Raperda ini sehingga disetujui menjadi Perda hari ini.
“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan rancangan dan fraksi telah sampaikan pendapat akhirnya dan telah menyatakan setuju dan dilakukan penandatangan berita acara, dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Barat,” tutup Eka. (eym)
















