Pasaman, Prokabar – Dua orang pelaku peredaran narkoba diamankan tim Polres Pasaman. Kedua pelaku berinisial A (20) dan rekannya I (24). Meraka ini diamankan di depan SPBU Pertamina Sawah Panjang, Jorong Ambacang Anggang, Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping.
Diketahui, keduanya merupakan warga Desa Gunung Baringin Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madailing Natal,Sumatera Utara.
“Kedua pelaku kami amankan 30 Oktober kemarin. Kini baru dirilis lantaran pengembangan kasus,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah didampingi Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir, Jumat, (5/11).
Penangkapan ini berawal setelah anggota Satresnarkoba Polres Pasaman mendapat Informasi dari masyarakat akan ada pengiriman ganja kering memasuki wilayah Kabupaten Pasaman pada 30 Oktober kemarin. Sekira pukul 01.00 WIB, anggota melakukan pengintaian di Jalan Lintas Sumatra di Kecamatan Lubuk Sikaping dan mendapati informasi tersebut benar adanya.
“Ada tiga paket besar narkoba jenis ganja yang dibalut menggunakan lakban warna coklat dengan berat keseluruhan sekira 12 kilo. Ini kami amankan saat penangkapan,” kata Kasat.
Atas tindakan kedua pelaku ini, mereka dijerat pidana pasal 114 ayat (2) sub pasal 115 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda sampai mencapai 10 Miliar. (Ola)
















