Tanah Datar, Prokabar- Bupati Tanah Datar sampaikan jawaban atas pandangan umum 3 ranperda yang telah diajukan untuk dibahas DPRD setempat, Rabu (13/10).
Adapun tiga ranperda yang diajukan diantaranya Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041, Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menanggapi pertanyaan fraksi, khususnya formula implementasi ranperda RTRW, dijawab jika setelah ditetapkan menjadi Perda, khususnya untuk bangunan eksisting yang dianggap menyalahi tata ruang akan diakomodir pemerintah daerah sepanjang memenuhi persyaratan teknis.
Hal ini lanjut Bupati, telah dimuat dalam Ranperda RTRW termasuk pengaturan ruang terbuka hijau menjadi bagian dalam perwujudan kawasan permukiman perkotaan.
Untuk Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu, dilakukan mekanisme terpadu dan terukur sehingga pelayanan prima dapat terwujud. y Dinas PMPTSP NAKER telah memiliki standar pelayanan dan standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan yang terintegrasi, sehingga seluruh layanan perizinan dilayani secara satu pintu.
” termasuk telah launching nya OSS-RBA pada bulan Agustus 2021 dan terus melakukan perbaikan dan proses penyempurnaan standar pelayanan tersebut,” ungkap bupati.
Sementara, mengenai Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati juga sampaikan, berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah yang memperhatikan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata masing-masing daerah .
” hal ini juga berlaku untuk perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah yang baru,” lanjutnya.
Sidamg paripurna sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampaingi Ketua DPRD Ronny Mulyadi Dt. Bungsu. (eym)
















