Tanah Datar, Prokabar- Fraksi PPP DPRD Tanah Datar melalui Jubirnya Arianto mempertanyakan formulasi yang akan dilakukan Pemkab Tanah Datar dalam melaksanakan dan atau mengimplementasikan Ranperda setelah ditetapkan menjadi Perda.
Hal ini disampaikan dalam penyampaian pandangan umum fraksi terkait tiga ranperda yang diajukan Pemkab Tanah Datar beberapa waktu lalu.
“Bagaimana formulasi Pemkab khususnya mengenai bangunan eksisting yang ditengarai menyalahi RTRW dalam hal penataan ataupun peruntukannya, juga mengenai penanganan keharusan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang semestinya 30% cakupan luas wilayah,” sampai Arianto.
Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Jubirnya Kamrita menyampaikan, dengan penetapan Perda ini yang merupakan penyesuaian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jelas memberi dampak terhadap potensi pendapatan daerah di sektor pajak dan retribusi.
“Mohon dijelaskan, terkait dampak Undang-Undang Cipta Kerja, Fraksi Gerindra perlu mengetahui berapa besarnya kekurangan potensi pendapatan daerah setelah Ranperda ini ditetapkan jadi Perda,” sampai Kamrita.
Mengenai Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, beberapa fraksi juhlga mempertanyakan efesiensi dan kegunaan penambahan atau pemisahan Perangkat Daerah.
“Berdasarkan nota penjelasan Bupati tentang Penambahan atau pemisahan OPD yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, kami tanyakan apa saja motivasi pemerintah daerah karena dalam penyampaian sebelumnya belum terlihat data potensi pendapatan daerah,” sampai Fraksi Nasdem melalui Jubirnya Khairul Abdi.
Sedangkan Fraksi Demokrat melalui Jubirnya Donna sepakat terhadap Ranperda RTRW Tahun 2021 – 2041 dibahas bersama untuk dijadikan Perda.
“RTRW merupakan pedoman utama untuk percepatan pembangunan di Tanah Datar. Pemetaan Wilayah dan penempatan fungsi lahan akan memberikan peluang kepada investor untuk berinvestasi yang nantinya juga berdampak kepada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” sampai Donna. (eym)
















