Oknum Masyarakat Pessel Datangi Kejati, Afrizon Nazar: Itu Sarat Kepentingan Pribadi

Penulis -

Jumat, 8 Oktober 2021 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar – Tokoh Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), meminta pada Kejaksaan tidak terpengaruh pada desakan manapun soal proses kasus hukum yang menerpa Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar.

Diketahui, Kamis 7 Oktober 2021, sejumlah oknum yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar).

“Sejumlah oknum yang mendatangi Kejati Sumbar hari tadi (Kamis 7 Oktober 2021). Itu sarat dengan kepentingan. Saya tahu siapa yang mendalangi,” ujarnya salah seorang tokoh masyarakat Pessel, Afrizon Nazar pada wartawan Kamis (7/9). Di Painan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dirinya bersama tokoh masyarakat lainnya di Pessel, meminta pihak kejaksaan untuk tetap dalam pertimbangan azaz manfaat yaitu menunda eksekusi, karena masyarakat Pessel masih membutuhkan dan menginginkan Rusma Yul Anwar tetap menjadi bupati sampai hasil PK keluar.

Kedatangan mereka saat itu, bagaimana meminta agar Bupati Pessel Rusma Yul Anwar agar segera dieksekusi dengan alasan karena bersangkutan telah terpidana yang telah inkrah sejak 8 bulan lalu.

Menurut Afrizon Nazar, desakan yang mendatangi Kejati Sumbar itu sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok, terlebih jumlah oknum yang datang tidak representasi masyarakat Pessel.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Masa iya, kalau keinginan masyarakat Pessel yang mewakili 15 orang. Itu jelas ditunggangi. Saya sudah tahu siapa dalangnya,” jelasnya.

Lanjutnya, dengan masih berprosesnya kasus Bupati Pessel hari ini, ia meminta semua pihak untuk berpangku tangan dan tidak terprovokasi dengan kepentingan manapun.

“Biarlah berproses sebagaimana mestinya. Karena prosesnya sudah jelas. Kejaksaan juga sudah bekerja,” ujarnya lagi.

Diketahui, Rusma Yul Anwar yang saat itu juga sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan divonis PN Klas 1A Padang dengan satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dirinya, dinyatakan terbukti bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan atas pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Dakwaan perkara hukum ini disebut berawal dari laporan masyarakat sekitar terkait perusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan mulai 2016, dan terdapat laporan lain yang diteken Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni tertanggal 27 April 2018. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB