Pasaman, Prokabar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap SR (48) di Suka Damai Panti, yang terjadi pada 7 Juli 2021 lalu.
Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Pasaman. Rekontrukai langsung diperagakan tersangka HR (39) dan SR (36) dan satu anggota Polres Pasaman sebagai pengganti korban. Ada 34 adegan serta yang direkontruksi.
“Mengingat kondisi yang tidak memungkinkan di lokasi kejadian pembunuhan, serta untuk menjaga keamanan kedua tersangka dari hal yang tidak diinginkan, rekonstruksi dilakukan di halaman Mako Polres Pasaman,” ujar Kasat Reskrim IptuNovrizal, Selasa (28/9)
Dalam rekontruksi terungkap peristiwa berawal dari masalah keluarga antara pelaku dengan korban, sampai terjadinya perkelahian dua lawan dua antara pelaku dan korban, mengakibatkan salah satu korban SR (48) terluka parah dan meninggal dunia.
Atas kejadian itu kedua tersangka dijerat pidana pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat dua dan tiga KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Ola)
















