Pakar Sosiologi Hukum: Hakim MA Harus Progresif Melihat Putusan Hukum Bupati Pessel

Penulis -

Minggu, 26 September 2021 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pakar Sosiologi Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Muhammad Taufik mengatakan, hakim Mahkamah Agung (MA) harus melihat secara progresif dan komprehensif terhadap putusan hukum Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar.

Menurutnya, hakim tidak hanya menilainya atas dasar putusan pengadilan dan fakta-fakta terdahulu semata. Sejatinya harus menilik secara utuh dan melihat azaz manfaatnya. Sebab, persoalan yang kini mendera mantan wakil bupati itu tidak sekedar persoalan hukum, namun telah terkontaminasi kepentingan politik.

“Jadi, ada rasa keadilan di situ hendaknya,” ujarnya kepada wartawan Minggu (26/9).

Diketahui, Kasus ini mendera Rusma Yul Anwar jauh sebelumnya saat dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Bupati Pessel (2016-2021), berawal atas ada pelaporan yang masuk ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung. Mulai 2016.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Kasus tersebut atas sekelompok oknum yang mengatasnamakan masyarakat di sekitar kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan dan laporan lain diteken Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni tertanggal 27 April 2018.

Laporan dengan surat bernomor 660/152/DLH-PS/2018 kala itu, adalah perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup hutan mangrove di Kawasan Mandeh disampaikan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung.

Namun, dalam eksepsinya, Rusma Yul Anwar menyebut dalam laporan itu, selain dirinya ada tiga nama lain. Ketiganya antara lain adalah mantan pejabat Pessel, salah seorangnya oknum polisi dan seorang pengusaha, dengan luas kerusakkan yang lebih parah.

Tapi, ternyata hendak dikata, proses hukum tak sesuai kehendak Rusma Yul Anwar, karena yang bergulir hanya atas dirinya seorang. Dalam kasus itu, ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh PN Klas 1A Padang. Sehingga dengan hal itu dinilai terkesan tebang pilih.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Pasal yang dikenakan 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan. Bukan soal perusakan Mangrove.

Menurutnya Muhammad Taufik, disini hakim semestinya lebih arif untuk menelaah dan melihat sebuah keputusan, karena semua aspek harus menjadi pertimbangan. Tidak terkecuali aspek politik dan dampak sosial yang akan ditimbulkan di tengah kondusifitas Pessel.

Karena, hari ini Rusma Yul Anwar dalam proses hukum bukan Wakil Bupati lagi, namun pemegang kedaulatan rakyat dari hasil Pilkada 2020 dengan perolehan suara terbanyak 128 ribu atau 58 persen dari total pemilih suara di Pessel.

“Idealnya hakim melihat ini riil secara utuh dan komprehensif. Karena kasus ini dari awal kental politisnya,” ulasnya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Lanjutnya, dalam persoalan kasus Rusma Yul Anwar hari ini hakim Mahkamah Agung sebagai pengambil keputusan tertinggi harus benar-benar melihat kasus Rusma Yul Anwar secara progresif dan komprehensif.

Sebab, jika tidak akan terjadi dampak hukum dengan aspek yang luas, terutama terkait kelangsungan kondusifitas daerah dan jalan pemerintahan daerah yang sesuai nawacita Presiden Jokowi membangun mulai dari pinggir.

“MA seharusnya progresif dan komprehensif melihat kasus ini, supaya persoalan bawah, unsur politik, apapun namanya bisa menjadi pertimbangan dalam keputusan yang berkeadilan,” tutupnya.

Diketahui, saat ini setelah pengajuan upaya kasasinya ditolak oleh MA 24/2/2021. Saat dalam kasus ini, Rusma Yul Anwar dalam upayanya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya untuk mencari keadilan dalam kasus yang menderanya. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB