Budaya

Y. Dt. Parpatiah: Kembalikan Peran Ganda Laki-Laki Minangkabau dan Pendidikan Surau!

Dibaca : 2.2K

Agam, Prokabar – Angku Yusbir Bandaro Bodi atau lebih dikenal Angku Yus Datuak Parpatih, sastrawan dan budayawan Minangkabau, kembali meluangkan waktu khusus kepada generasi penerusnya di Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Sejumlah pemuda ingin bangkit dan belajar, terkait Pendidikan Adat Minangkabau dengan filosofi Adat Basandi Syarat, Syarak Basandi Kitabullah.

Kegiatan sudah dimulai Minggu malam (5/9) lalu. Dan Minggu malam (12/9) ini, merupakan hari kedua dan akan terus berlanjut satu kali dalam seminggu diantara hari Rabu malam dan Minggu Malam.

Kegiatan selain di Rumah Adat Angku Yus Datuak Parpatih, Jorong Nagari, Kenagarian Sungai Batang, kemungkinan juga dapat dilaksanakan di Surau Jorong Muaro Pauah dan Masjid Inyiak De Er.

Kondisi itu sangat berhubungan dengan situasi dan kondisi. Baik secara fisik dari beliau, maupun kondisi cuaca untuk melaksanakan kegiatan.

Penanaman nilai-nilai dengan mengurai batang tubuh Adat Minangkabau itu sendiri. Menyikap Wajah Minangkabau sesuai judul buku yang akan diterbitkannya.

“Sudah saatnya kita memikirkan serius berkampung bernagari, menjalankan peran kita masing-masing,” saat beliau memulai Pendidikan Adat setelah sebelumnya, dibuka oleh Fitrah Katik Rajo Mudo, selaku moderator, Minggu (12/9).

“Kita bermasyarakat selaku laki-laki, berat membeban tanggungjawab. Itulah resiko menjadi orang Minangkabau. Selain bertanggungjawab di Rumah Gadang, juga bertanggungjawab di Rumah Orang (keluarga inti). Indak panuah kateh, panuah ka bawah. Itulah tanggungjawab laki-laki di Minangkabau,” tuturnya.

Laki-laki punya power di persukuan dan di masyarakat lanjutnya, tapi tidak berpunya harta pusaka (harta warisan nenek moyang). Sementara perempuan, ibaraik dimanjakan karena mereka harta pusaka tinggi atau warisan leluhur berupa harta benda.

Mamak atau paman dalam sistem kekerabatan matrilineal hanya bertanggungjawab menambah, mengawasi, mengolah, manjaga dan melintaui batas wilayah kepemilikan harta pusaka agar tidak dicuri dan diganggu orang lain.

Halaman : 1 2 3 4 5

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top