Pasaman, Prokabar – Satreskrim Polres Pasaman menangkap R (25), pelaku tindak pidana pencurian terhadap 18 buah laptop di Gudang SMPN 02 Panti.
“Penangkapan pada Minggu (12/9) pukul 14.00 WIB di dalam rumahnya di Panti yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Pasaman terhadap tersangka R (25) alamat Kuamang Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kecamatan Panti,” kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Iptu Nofrizal saat dihubungi melalui telepon, Senin (13/9).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit laptop merek Toshiba dan Acer sedangkan sisanya 16 laptop lagi sedangkan dalam daftar pencarian barang oleh petugas.
Tersangka R ditangkap atas LP/ B/11/ VII/ 2021/SPKT/Polsek Panti/ Polres Pasaman/Polda Sumbar, tanggal 13 Juli 2021.
Untuk diketahui peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (27/5) sekira pukul 10.00 WIB di dalam Gudang SMPN 02 Panti, Kuamang Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kecamatan Panti.
“Saat ini tersangka telah dibawa dan diamankan ke Polres Pasaman dari Polsek Panti untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Tersangka R diancam dengan Pasal 363 KHUP dengan maksimal tujuh tahun penjara. Selain R, polisi kini tengah memburu rekannya yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (Ola)
















