Sengketa Informasi Publik LAI dan PT Taspen di KI Sumbar Berakhir Damai

Penulis -

Kamis, 9 September 2021 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Sidang sengketa informasi antara Leon Agusta Institute (LAI) dengan PT Taspen Kantor Cabang Padang, yang sebelumnya sepakat mediasi, akhirnya berakhir damai, dan bersalaman satu sama lain.

Sidang yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar, Kamis (9/9), dengan mengagendakan pembacaan hasil keputusan mediasi.

Sidang lanjutan dengan No Register : 21/VIII/KISB-PS/2021 ini  dipimpin oleh Ketua Majelis AdrianTuswandi, dengan Anggota Nofal Wiska, dan Tanti Endang Lestari, dengan panitera pengganti Tiwi Utami, serta mediator Arif Yumardi.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Adrian Tuswandi selaku ketua sidang mengapresiasi PT Taspen yang telah mau terbuka dalam informasi terkait Corporate Social Responsibility (CSR) yang disengketakan.

“Kita mengapresiasi PT Taspen yang mau terbuka dalam penggunaan dana CSR dan kita berharap PT Taspen bisa menjadi salah satu lembaga informatif ke depannya,” kata Adrian setelah selesai sidang.

Hasil mediasi antara LAI dengan PT Taspen yang dimediatori Majelis Komisioner KI Arif Yumardi, kedua pihak sepakat damai.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Adrian Tuswandi dengan Surat Keputusan No : 21/VIII/PTSN-PS-A-M/2021.

Setelah selesai pembacaan keputusan, kedua belah pihak bersalaman. Adapun Pemohon LAI diwakili oleh Julia Francesca Agusta, Asraferi Sabri, Ali Januar, Rahma Dinda, Abdul Wahid, Harus Budiman dan Yulianita yang diberi kuasa dengan nomor surat, No : 011-khs/GSM-PSI/LAI/VIII/2021.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sementara dari pihak Termohon diwakili oleh Indra Kusuma Wardhana yang merupakan Manager Umum dan SDM dengan nomor surat tugas, No: SPT-1815/C.2.4/092021. Dimana PT Taspen menerima semua hasil keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Adrian Tuswandi.

Selanjutnya kedua belah pihak menerima surat keputusan yang disaksikan oleh anggota sidang serta perwakilan dari kedua belah pihak lainnya. (mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB