Padang Panjang, Prokabar – Sebanyak 250 pelanggar Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Razia tersebut dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Aman Covid-19 dan penegakan Perda No 06/SB/2020 dan Penerapan PPKM Level 3 di Padang Panjang, Senin (16/8).
Kapolres Padang Panjang yang diwakili KBO Reskrim Iptu H Sumanto usai memimpin razia mengatakan, Operasi Yustisi yang dilakukannya bersama Satgas Covid-19 Kota Padang Panjang difokuskan di kawasan Pasar Pusat.
“Di lokasi ini masih banyak masyarakat yang belum mematuhi Perda AKB untuk memakai masker. Walhasil dari razia yang kami lakukan, terdapat 250 pelanggar yang masih belum mematuhi prokes. Rinciannya, 231 pejalan kaki, 13 pengendara roda dua dan enam pengendara roda empat,” sebutnya.
Kepada para pelanggar yang terjaring, katanya lagi, pihaknya tetap memberi sanksi.
“Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker dan selalu memakai masker saat keluar rumah. Serta para pelanggar ini datanya juga diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pelanggaran Perda (Sipelada),” ungkapnya. (*/vina)
















