Punya Cicilan Bank? Hindari 4 Hal Ini Agar Terhindar dari Kejaran Debt Collector

Penulis -

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar – Mengajukan pinjaman ke bank seringkali menjadi cara utama untuk memenuhi setiap kebutuhan. Bank sendiri memang akan memberikan sejumlah pinjaman yang dibutuhkan oleh nasabahnya. Hal inilah yang kadang menjadi penyebab nasabah meminjam uang terlalu tinggi sehingga menyulitkan saat melunasi cicilannya.

Ada beberapa sanksi atau denda yang biasa diberlakukan oleh bank saat nasabahnya telat membayar cicilan, salah satunya mengirimkan debt collector untuk menagih hutang secara langsung. Namun, Anda bisa menghindari kejaran debt collector dengan mengikuti beberapa tips berikut ini.

1. Kesalahan pertama yang sering dilakukan oleh nasabah adalah meminjam uang diluar kemampuan. Nasabah yang tergiur dengan pinjaman besar dari bank biasanya tidak memperhitungkan besaran cicilan yang harus dibayarkan, hal inilah yang membuat mereka kalut mengajukan pinjaman yang besar. Padahal akan lebih baik jika Anda memperhitungkan terlebih dulu berapa pendapatan dan kebutuhan dana yang harus dipenuhi.

2. Tidak Bayar Hutang Sesuai Tenggat.
Saat mengajukan pinjaman ke bank, Anda harus membayar cicilan sebelum tenggat yang sudah ditentukan. Jika Anda telat membayar, umumnya akan dikenakan sanksi atau denda seperti kenaikan bunga cicilan. Namun, tidak sedikit pula nasabah yang selalu telat membayar tagihan, padahal jika dibiarkan akan menambah beban tagihan semakin tinggi.

3. Tidak Bayar Bunga Sesuai Ketentuan.
Semakin lama tenor yang Anda pilih maka akan semakin tinggi pula bunga yang ditetapkan. Dengan demikian, pilihlah tenor pinjaman singkat yang akan membuat bunga yang harus dibayarkan lebih rendah. Anda juga harus menghindari kebiasaan tidak membayar bunga sesuai dengan ketentuan bank karena akan memperburuk citra Anda dan nantinya akan sulit jika hendak mengajukan pinjaman ke bank atau ke fintech lainnya.

4. Melanggar Ketentuan Bank.
Pastinya setiap bank memiliki ketentuannya masing-masing, dan Anda sebagai nasabah memiliki kewajiban untuk patuh terhadap aturan tersebut. Jika Anda melanggar syarat dan aturan dari bank, maka bank tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada Anda. Penalti yang diberikan pun bisa beragam sesuai dengan ketentuan bank yang bersangkutan.

Nah itulah 4 kebiasaan buruk yang harus Anda hindari saat meminjam uang di bank agar tidak dihantui debt collector.

Tahukah Anda bahwa kini ada aplikasi Senyumku yang bisa membantu Anda dalam mengatur keuangan dengan baik. Senyumku adalah sebuah aplikasi finansial yang dibuat oleh PT Bank Amar Indonesia sejak 2019. Sebagai aplikasi catatan keuangan, Senyumku akan membantu Anda dalam bertransaksi secara online, menabung digital, hingga mengatur keuangan dengan mudah.

Segera daftarkan diri Anda di Senyumku-Buka Rekening Online sekarang juga untuk menikmati berbagai fasilitas dan fitur menarik. Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah proses pembuatannya yang praktis dan tidak memerlukan waktu lama. Anda hanya perlu mengisi formulir di aplikasi Senyumku dan siapkan foto KTP serta swafoto.

Setelah menjadi bagian dari aplikasi catatan keuangan yang satu ini, Anda bisa bertransaksi secara online ke semua bank dengan gratis tanpa biaya admin. Selain itu, Anda juga akan menikmati bunga tabungan kompetitif sebesar 5.5%. Menarik bukan?

Oleh karena itu, unduh aplikasi Senyumku dan dapatkan fitur menarik lainnya yang bisa memudahkan Anda dalam mengatur keuangan sehingga akan terbebas dari hutang dan debt collector sekarang juga. Tertarik mencoba?

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli
Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat
5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda
JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan
Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026
DSI Resmi Menjadi BUMN, Dony Oskaria Umumkan Status Baru Perusahaan
Dony Oskaria: Danantara Andalkan Dividen BUMN, Bukan Jual Aset Negara
Ini 5 Laptop ASUS Zenbook Yang Enak Dipakai Kerja Ngebut

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:59 WIB

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:48 WIB

Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 21:40 WIB

5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda

Senin, 8 Juni 2026 - 12:58 WIB

JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:04 WIB

Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB