Rektor UI Jadi Komisaris, Preseden Buruk bagi Kampus

Penulis -

Rabu, 21 Juli 2021 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor UI Arif Kuncoro

Rektor UI Arif Kuncoro

Prokabar.com, Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang mengubah statuta Universitas Indonesia menuai polemik.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mempertanyakan PP No.75 Tahun 2021 ini.

Sebab peraturan ini muncul seiring dengan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) yang seharusnya tidak boleh dalam statuta sebelumnya.

Selain sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro baru-baru ini menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI (BUMN)

Syarief Hasan menegaskan peraturan yang mengubah statuta UI ini menunjukkan oligarki kekuasaan.

Apalagi Rektor UI memang mendapatkan sorotan tajam sejak menjadi Wakil Komisaris Utama BRI dan alasan memanggil BEM UI yang mengkritik Presiden.

Kemudian muncul peraturan yang akhirnya melegalkan rektor untuk rangkap jabatan.

“Pemerintah malah mengubah Statuta UI yang pada akhirnya melegalkan rangkap jabatan tersebut,” kata Syarief Hasan dalam keterangannya, Selasa (20/7).

Rektor Tak Boleh Rangkap Jabatan

Syarief Hasan membeberkan Statuta UI melarang Rektor dan Wakil Rektor menjadi pejabat BUMN, BUMD, ataupun swasta.

Sementara BRI adalah BUMN sehingga memastikan Rektor atau wakilnya tidak boleh menjabat dalam lingkup ini.

Sayangnya, kata Syarief Hasan, redaksi pada peraturan pemerintah ini diubah menjadi dilarang rangkap jabatan Direksi BUMN.

Perubahan ini, menurt Syarief, akan menjadi preseden buruk bagi hubungan kampus dan pemerintah.

Selama ini, kampus merupakan lembaga yang menjadi kawah untuk pemimpin masa depan yang tidak terikat dengan kepentingan tertentu.

Syarief Hasan khawatir pola seperti ini akan menjadi contoh bagi kampus lain.

Anggota Majelis Tinggi partai Demokrat ini mendesak pemerintah untuk memberikan independensi pada kampus.

“Kita berharap selama ini dosen di kampus negeri fokus menjadi pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat yang jauh dari kepentingan praktis,” kata Syarief Hasan.

Tapi harapan tersebut sudah mulai memudar dengan bermunculannya akademisi kampus yang rangkap jabatan dan masuk dalam lingkaran keuasaan yang penuh dengan kepentingan.

Harusnya, ungkap Syarief, kampus selalu hadir sebagai ruang yang independen.

“Biarlah mahasiswa menyuarakan suaranya sebagai bentuk kebebasan berekpresi yang terjamin dalam UUD. Ini adalah bentuk keseimbangan kekuasaan yang harusnya dijaga bukan untuk dilarang,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Berita

UIN Bukittinggi Gelar Workshop UI GreenMetric

Jumat, 9 Okt 2026 - 16:46 WIB