Surati Presiden, KPID Sumbar Dorong Percepatan Revisi UU Penyiaran

Penulis -

Kamis, 15 Juli 2021 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat, mendorong percepatan Revisi UU Penyiaran.

“Dengan adanya UU Cipta Kerja, maka semua proses perizinan berada di tangan pemerintah, tidak ada kewenangan KPID lagi,” ungkap Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang kepada wartawan di kantor KPID Sumbar, Kamis (15/7)2021).

Dia katakannya, pemerintah harus memperkuat KPI sebagai lembaga pengawasan. Untuk itu, revisi UU Penyiaran harus segera dilakukan.

“Kami, melalui Bidang Kelembagaan telah menyerahkan surat kepada Presiden Jokowi yang kami titipkan melalui Kantor Staf Presiden untuk mendorong percepatan  Revisi UU Penyiaran,” ungkapnya.

Jimmy Syah Putra Ginting dari Bidang Kelembagaan membenarkan pihaknya telah menyerahkan surat tersebut kepada Kantor Staf Presiden.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Bahkan, Jimmy mengungkap, KPID juga melakukan koordinasi dengan Pemprov. Sumbar dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam kaitan penguatan kelembagaan tersebut.

“Berbagai upaya terus kita lakukan. Disamping kita juga mensosialisasikan Hari Penyiaran Nasional, di beberapa media penyiaran, kerjasama dengan Univ. Taman Siswa, dalam hal pelibatan mahasiswa Univ. Taman Siswa dalam pengawasan penyiaran dan dukungan pemagangan mahasiswa di KPID dan koordinasi dengan Loka POM Dharmasraya, berkaitan dengan pengawasan iklan obat dan makanan di media penyiaran wilayah kerja Loka POM Dharmasraya,” urainya.

Berikut isi surat KPID Sumbar kepada Presiden Jokowi:

Kepada Yth.

Bapak Presiden RI

c.q. Kepala Kantor Staf Kepresidenan RI

di

Jakarta

Dengan hormat, sehubungan dengan kunjungan kerja Tim dari Deputi 4 Kantor Staf Kepresidenan, kami menyampaikan bahwa :

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

1. KPID Sumbar meminta Pemerintah mempercepat pembahasan dan penetapan revisi UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dengan memperkuat kelembagaan KPI khususnya KPI Daerah sebagai Lembaga pengawas penyelenggaraan penyiaran di daerah. Penguatan kelembagaan penting mengingat pemberlakuan Digitalisasi penyiaran yang sudah disahkan dalam UU Cipta kerja & PP no 46 th 2021, tugas dan fungsi KPI akan semakin berat dengan Penyiaran digital dimana konten siaran akan semakin variatif serta chanel penyiaran semakin lebih banyak.

2. Siaran digital mengandung semangat demokratisasi penyiaran, karena itu Penyiaran tetap mengedepankan keberagaman isi dan kepemilikan serta akses siaran yang merata.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

3. KPI mewakili Publik, sebagai lembaga khusus yg bertugas mengawasi konten siaran, harus memiliki kewenangan khusus memberikan sanksi terhadap pelanggaran siaran yang putusannya bersifat final dan mengikat.

4. Mempertahankan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), agar tetap mengakomodir kepentingan daerah di bidang penyiaran sehingga berbagai potensi lokal dan keberagaman budaya lainnya selalu dapat tempat dalam industri penyiaran.

5. Pengawasan terhadap media baru perlu di pertegas lembaga negara yang berwenang dalam pengawasan kontennya.

6. Fasilitasi kemendagri dalam evaluasi terhadap pergub yang berkaitan dengan mekanisme dan tata cara pencairan hibah  yang bersumber dari APBD Provinsi Tahun Anggaran 2021 perlu percepatan.

Demikianlah, atas perhatian Bapak kami ucapkan terimakasih. (mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB