180 Pelaku Usaha di Lubuk Lintah Telah Disosialisasikan Soal PPKM Di Padang

Penulis -

Sabtu, 10 Juli 2021 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Aparatur kelurahan Lubuk Lintah kembali mensosialisasikan edaran Walikota Padang seputar PPKM  kepada 60 Pelaku UMKM di sepanjang jalan M Yunus, yang membentang dari Simpang Tiga Kalawi hingga ke Jembatan depan SMKN 1 Sumbar, Jumat (9/7).

Kegiatan ini melanjutkan sosialisasi PPKM atau Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, melalui edaran walikota, yang diberikan kepada 120 pelaku usaha mikro kecil dan menengah di sepanjang Jalan Alai Bypass Kampung Kalawi, Rabu (8/7) lalu.

Aturan penting yang dijelaskan adalah seputar, protokol kesehatan ketat yang harus diterapkan dalam jual beli. Baik pembeli atau pun penjual, diminta tetap memakai masker dan menjaga jarak.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Selain itu aturan pembeli hanya bisa makan minum di tempat paling lambat pukul lima sore dengan kapasitas hanya 25 persen dari jumlah kursi, dan lebih dari jam tersebut hingga jam 8 malam, hanya diperbolehkan pembelian dengan cara dibungkus atau tidak makan ditempat.

Meski banyak pertanyaan dari pelaku UMKM terutama usaha kuliner, namun sebagian besar akhirnya mengerti dan akan menerapkan aturan yang ada.

“Sosialisasi kami lakukan agar mereka mengetahui Edaran Walikota Padang Hendri Septa seputar pemberlakuan PPKM ini. Karena pada dasarnya kami tidak ingin mereka diamankan, dan berujung hukuman denda atau pun sanksi kurungan sebagaimana Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Nomer 6 Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 dan juga Perda Kota Padang tentang AKB nomer 1 tahun 202,”sebut Yudi Asril Lurah Lubuk Lintah.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Tersisa 5 hingga 10 pelaku usaha yang akan diberikan edaran pada sabtu ini, meski secara lisan sudah disampaikan.

Sebelumnya pada hari pertama, sebanyak 25 pelaku usaha dan juga pelanggar prokes telah ditindak oleh tim Satgas Covid-19 Kota Padang.

Dari 25 pelaku usaha dan pelanggar protokol kesehatan, tiga pelaku usaha didenda 500 ribu rupiah, karena melanggar aturan jam buka hingga pukul 17.00 atau lima sore.

Sementara pada jumat sore, Pemerintah Pusat telah menetapkan tiga kota di Provinsi Sumatera Barat dengan status PPKM darurat.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selain Kota Padang, dua kota lainnya adalah Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang. Aturan PPKM darurat ini berlaku mulai 12 Juli hingga 20 juli. Selain tiga kota di sumbar, total 15 Kota lainnya di luar jawa-bali di Indonesia, juga ditetapkan sebagai lokasi PPKM darurat.

Akibat pemberlakuan PPKM darurat ini Pemerintah Kota Padang urung memberlakukan perpanjangan izin operasional kafe, restoran dan rumah makan, yang sebelumnya telah diputuskan pada rapat rabu sore, dapat dilakukan per 12 Juli, sebagaimana yang disampaikan PLT Kadis Pariwisata Kota Padang Arfian. (adh)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB