Padang, Prokabar – Sejak diterbitkannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi menjadi satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan publik di Indonesia.
KIP dianggap sangat penting karena berkaitan dengan hak setiap orang mendapatkan informasi. Sekaligus upaya meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Pernyataan itu menghangat dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi PPID Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemko Padang Tahun 2021, di Hotel Truntum Padang, Rabu (7/7).
“Maka oleh karena itu, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang diumumkan secara berkala dan serta merta. Informasi yang diminta masyarakat tetapi di luar informasi yang dikecualikan,” tambah Kadis Kominfo Kota Padang, Rudy Rinaldy saat membuka kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu Rudy mengingatkan agar badan publik menyiapkan secara matang mengenai informasi apa saja yang masuk ke dalam informasi yang dikecualikan. Sehingga tidak menimbulkan kesalahan dalam praktek penyelenggaraan PPID.
“Tentunya badan publik harus memilah, mana informasi yang boleh diungkap ke publik dan mana yang dikecualikan. Jangan sampai salah dalam prakteknya,” tutur Kadis Kominfo itu.
Sementara itu, Kabid Informasi Komunikasi Publik Rina Endaharti mengatakan Bimtek ini bertujuan dalam rangka mewujudkan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.
Bimtek ini diikuti para petugas PPID Pembantu dan Administrator PPID yang ada di 52 OPD. Seluruh peserta mendapat bekal dari Kabid IKP Diskominfotik Pemprov Sumbar Indra Sukma serta dari Komisi Informasi Sumatera Barat.
“Kita berharap Bimtek ini bisa meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para petugas PPID pembantu dan administrator, meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemko Padang serta terciptanya koordinasi antara PPID utama dan PPID pembantu dalam pelayanan informasi kepada masyarakat,” pungkas Kabid IKP Diskominfo Padang itu. (*/mbb)
















