Di Padang, Kegiatan Perkantoran Wajib 75 Persen WFH

Penulis -

Kamis, 8 Juli 2021 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Padang Hendri Septa

Wali Kota Padang Hendri Septa

Padang, Prokabar – Kegiatan perkantoran di Padang mulai memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah pada Kamis (8/7/2021).

Hal ini dilakukan setelah terbitnya Surat Edaran Wali Kota Padang bernomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021, Rabu (7/7/2021) siang.

Sistem kerja di perkantoran dilakukan dengan persentase 75-25. Yakni 75 persen bekerja dari rumah (WFH), sedangkan 25 persen lainnya bekerja di kantor (WFO).

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Mereka yang bekerja di kantor sebanyak 25 persen wajib dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” ungkap Wali Kota Padang Hendri Septa.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, antara lain seperti sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi tetap dapat beroperasi 100 persen.

Akan tetapi semua itu tetap dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes Covid-19 secara ketat.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Begitu juga untuk sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik serta tempat yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari. Baik pasar, toko, swalayan dan supermarket,” terang wali kota.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada area publik termasuk tempat wisata dilakukan penutupan sementara waktu.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan serta yang menimbulkan kerumunan juga ditutup untuk sementara waktu,” kata Hendri Septa.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM akan dikenai sanksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). (*/vina)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB