Jelang Iduladha, Dinas Pertanian Pasaman Perketat Pengawasan Proses Penyembelihan Sapi

Penulis -

Minggu, 4 Juli 2021 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar – Pemkab Pasaman melalui Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman melarang masyarakat agar tidak menyembelih sapi betina produktif untuk dijadikan hewan qurban menjelang atau saat hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

“Benar, kita melarang kepada masyarakat maupun para peternak sapi untuk tidak menyembelih sapi betina produktif kecuali sapi jantan untuk dijadikan hewan qurban pada saat menjelang hari raya atau hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah,” kata Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Pasaman, Romi Zuswandi.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Larangan tersebut sesuai aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan Pasal 18 Ayat (4). Ia menjelaskan, setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

Ia menjelaskan, dalam realisasi larangan ini, pihak dinas juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap peternak sapi secara langsung oleh petugas sebelum pemotongan dan sesudah pemotongan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Termasuk kesehatan hewan dengan cara diberikan obat cacing atau pengobatan lainya sebelum dilakukan penyembelihan sapi.

Ia mengungkapkan saat ini dinas telah memiliki empat Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di empat Kecamatan antara lain Puskeswan Rao, Puskeswan Duo Koto, Puskeswan Lubuk Sikaping dan Puskeswan Tigo Nagari.

Masing-masing Puskeswan tersebut mempunyai dokter hewan serta perawat.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Selanjutnya kita akan melakukan sosialisasi tentang pelarangan penyembelihan sapi betina produktif, cukup umur untuk hewan qurban diatas satu setengah tahun,” ujarnya.

Sosialisasi kesejahteraan hewan artinya bagaimana hewan qurban saat disembelih tidak dipaksa atau tidak secara siksaan, aman.

“Setelah pemotongan sapi nantinya kita melakukan pemeriksaan daging itu layak tidak untuk dikonsumsi sampai hingga pengepakan ke dalam plastik,” pungkasnya. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB