Penerima Bansos di Tanah Datar Wajib Vaksin Covid-19

Penulis -

Senin, 21 Juni 2021 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Pemerintah kabupaten Tanah Datar akan menghentikan atau menunda pemberian jaminan sosial bagi masyarakat yang menolak vaksinasi.

Hal ini tertuang dalam edaran bupati tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Dalam edaran yang ditujukan kepada kepala OPD, Instansi vertikal, camat dan walinagari itu disebutkan bagi masyarakat penerima dan pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai sasaran dan tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sangsi administratif.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Begitu juga dengan ASN dan tenaga harian lepas dilingkungan pemkab setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar saat dihubungi mengungkapkan jika sasaran penerima vaksin jelas tertuang dalam edaran bupati.

“Dalam edaran itu, yang terkait dalam pengurusan BLT, PKH dan lainnya. Kan itu bunyinya,” ucap Yesrita.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial setempat juga mengatakan setidaknya di Tanah Datar terdapat 14154 keluarga penerima mamfaat atau penerima bantuan dari pemerintah.

“Kepada penerima bansos, PKH, Sembako, penerima bantuan sosial khususnya, kita minta untuk mematuhi himbauan pemerintah bahwa wajib untuk divaksin,” ujar Yuliardi saat ditemui di kantornya, Senin (21/6).

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Ia melanjutkan, jika penerima bantuan mengabaikan himbauan tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan sangsi bahkan penghentian bantuan.

“Kita tidak ingin mengharapkan itu, akan tetapi bagi yang menolak dapat diberikan sangsi penundaan bahkan penghentian bantuan,” tutupnya. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB