Lewat Program Inovasi, Kepengurusan Dokumen Kependudukan Mudah di Disdukcapil Pasaman

Penulis -

Kamis, 17 Juni 2021 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman punya banyak program inovasi dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Adapun program inovasi Disdukcapil Kabupaten Pasaman antara lain bayi lahir dapat akta, kerjasama dengan Rumah Sakit, datang kerumah-rumah warga yang sakit lumpuh, sakit jiwa dan lainnya demi membantu pengurusan kependudukan.

“Selanjutnya pelayanan nikah terintegrasi, kerjasama dengan Kemenag serta KUA, masyarakat yang baru menikah dapat surat nikah, KTP status kawin, kartu keluarga dan lainnya sehingga lima dokumen dalam satu hari bisa kita terbitkan,” kata Kepala Dinas Disdukcapil Pasaman, Sukardi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Penerbitan akta kelahiran di gereja, kita sudah kerja sama dengan pendeta, ketika melakukan perkawinan itu langsung terbit akta perkawinan dan masih banyak lagi program lainnya.

“Kita juga sudah mempunyai layanan online melalui WhatsApp selain perekaman dan cetak KTP bisa dilakukan oleh pribadi. Misalnya warga berada di rumah ingin mengurus surat pindah, foto KK asli itu dikirim ke WhatsApp kita, kemudian kita buat surat pindahnya kemana masyarakat pindah lalu diproses dan kita kirim email bersangkutan. Setelah itu sudah bisa diprint di rumahnya karena surat pindah sudah bisa dikeluarkan,” kata Sukardi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Selain itu Disdukcapil Kabupaten Pasaman telah melakukan perekaman KTP mencapai 96 persen jadi sisa empat persen lagi, bisa saja masyarakat yang terdata di Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Pasaman, ada yang sedang kuliah, merantau ke luar Kabupaten tanpa sepengetahuan kita,” tambah Sukardi.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Kemudian perekaman akta kelahiran sudah mencapai 98 persen untuk usia 0 – 18 tahun. Apalagi progam kita ini sesuai jika dikaitkan dengan misi Bupati dan Wakil Bupati Pasaman yakni mewujudkan pelayanan yang lebih baik, bersih dan bermartabat.

Ia berharap kepada masyarakat Kabupaten Pasaman, mari urus dokumen KK, KTP, akta kelahiran dan datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pasaman secara sendiri-sendiri jangan pakai calo karena semuanya gratis. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB