DPRD dan Pemkab Pessel Gelar Rapat Ranperda Pertanggungjawaban APBD

Penulis -

Selasa, 8 Juni 2021 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), penyampaian nota dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD 2020 dan pembentukan susunan perangkat daerah.

Dalam penyampaian nota Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2 020, Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar sesuai dengan realisasi anggaran sepanjang 2020. Diantaranya pertanggung jawabkan melalui pemeriksaan BPK RI dengan hasil LKPD 2020 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurut Bupati, hal ini merupakan suatu prestasi bagi Pemkab, dan opini WTP telah bisa diterima melalui BPK RI selama delapan kali berturut-turut termasuk untuk anggaran 2020.

“Tentu prestasi ini merupakan kebanggaan bagi kita bersama, kita dinilai punya SDM yang mumpuni dalam melakukan pengelolaan keuangan,” ujar Rusma Yul Anwar dalam rapat istimewa DPRD Pessel, Senin 7 Juni 2021.

Penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 terdiri dari tujuh komponen laporan keuangan. Masing-masing terkait laporan realisasi anggaran 2020 sebesar Rp1.629.588.564.634,45, dari Rp 1.698. 028.198.430,00.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sementara, terkait Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

Minimal Pemda melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah 2 tahun setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Dari hasil evaluasi tersebut ditemui beberapa kendala dalam efektivitas pencapaian program, serta kurang efisiensi dalam pembiayaan. Kondisi ini disebabkan karena masih terdapat tumpang tindih fungsi antar perangkat daerah,” terangnya.

Berdasarkan hal tersebut, Pemkab Pessel mengusulkan perubahan susunan organisasi perangkat daerah (OPD) dari 30 menjadi 25 OPD.

Ketua DPRD Ermizen menyampaikan, tahapan penyusunan Perda, terdiri dari tahapan, penyampaian nota pengantar selanjutnya, pandangan umum, pembahasan hingga penetapan sebagai Perda.

“Dengan disampaikannya nota pengantar Ranperda, maka tahapan penyusunan Ranperda menjadi Perda sudah dimulai,” tutup Ermizen.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Diantara lain perubahannya:

1. Perubahan Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik di Sekretariat Daerah menjadi Badan dan berdiri sendiri.

2. Penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe B dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air tipe B menjadi satu dengan nama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A.

3. Penggabungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B dengan Dinas Lingkungan Hidup Tipe C menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Tipe A.

4. Penggabungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Tipe B dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan B menjadi Dinas Pertanian Tipe A.

5. Penggabungan Dinas Pangan Tipe C dengan Dinas Perikanan Tipe B menjadi Dinas Pangan dan Perikanan Tipe A.

6. Penggabungan urusan Sosial dengan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

7. Penggabungan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan urusan pemberdayaan masyarakat Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B.

8. Penggabungan urusan Perindustrian, Perdagangan dan Transmigrasi menjadi Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Tipe B.

9. Penggabungan Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan urusan Tenaga Kerja menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Tipe C.

10. Peningkatan tipe Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Tipe B.

11. Perubahan status RSUD M. Zein yang semula Perangkat Daerah menjadi unit organisasi khusus berada di bawah Dinas Kesehatan.

12. Penggabungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Tipe B dengan Badan Pendapatan Tipe B menjadi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKP dan AD) Tipe A. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB