Jakarta, Prokabar.com— Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara.
Ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah sudah menjadi tersangka setelah pemeriksaan.
“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujar Tjahjo Kumolo, Minggu (23/5).
Baca Juga Milenialisme.com:
Kabar Duka, Nova Indra Meninggal Dunia
Bus Masuk Sawah, Dua Penumpang Meninggal Dunia
Agenda Jokowi Selama Kunker di Riau
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Jika terbukti bersalah, maka PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Sambil menunggu proses hukum selesai, oknum tersebut mendapatkan pemberhentian sementara.
Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi oknum yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.
“Kita harus tegas menegakkan aturan PNS agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tambahnya.
Menteri PANRB juga menyesalkan adanya oknum yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.
Baca Juga
Objek Wisata Mulai Buka, Satgas Covid-19 di Pasaman Barat Siaga Penyebaran Virus
Meledak Lagi, Hari Ini 17 Orang Warga Pasaman Barat Dilaporkan Positif Corona
Pasca Kecelakaan Bus Maut, Bupati Pasaman Barat Besuk Korban Selamat di RSUD Lubuk Sikaping
“Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. Oknum tersebut harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tegasnya.
Lebih jauh Tjahjo menekankan agar para PNS bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait.
Surat tersebut untuk proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selama proses hukum berlangsung, pemberhentian sementara wajib untuk oknum tersebut. (*)
















