PNS Tersangkut Kasus Jual Beli Vaksin Covid Terancam Pemecatan

Penulis -

Minggu, 23 Mei 2021 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar.com— Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sangat menyesalkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal di wilayah Sumatra Utara.

Ketiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah sudah menjadi tersangka setelah pemeriksaan.

“PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat,” ujar Tjahjo Kumolo, Minggu (23/5).

Baca Juga Milenialisme.com:

Kabar Duka, Nova Indra Meninggal Dunia

Bus Masuk Sawah, Dua Penumpang Meninggal Dunia

Agenda Jokowi Selama Kunker di Riau

Berdasarkan Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah  Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Jika terbukti bersalah, maka PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Sambil menunggu proses hukum selesai, oknum tersebut mendapatkan pemberhentian sementara.

Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi oknum  yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.

“Kita harus tegas menegakkan aturan PNS agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan,” tambahnya.

Menteri PANRB juga menyesalkan adanya oknum yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi.

Baca Juga

Objek Wisata Mulai Buka, Satgas Covid-19 di Pasaman Barat Siaga Penyebaran Virus

Meledak Lagi, Hari Ini 17 Orang Warga Pasaman Barat Dilaporkan Positif Corona

Pasca Kecelakaan Bus Maut, Bupati Pasaman Barat Besuk Korban Selamat di RSUD Lubuk Sikaping

“Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. Oknum tersebut harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” tegasnya.

Lebih jauh Tjahjo menekankan agar para PNS bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait.

Surat tersebut untuk proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selama proses hukum berlangsung, pemberhentian sementara wajib untuk oknum tersebut. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB